KabarMakassar.com — Kabar gembira bagi kalian penerima manfaat program KIP Kuliah. Pencairan dana KIP Kuliah untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025 bagi mahasiswa aktif (on going) telah siap untuk dicairkan.
Meski begitu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan bagi penerima dan Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa pencairan dana KIP Kuliah untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 bagi mahasiswa yang masih aktif (on going) telah siap untuk dicairkan.
Pencairan dana KIP Kuliah untuk semester ganjil tahun akademik 2024/2025 diperkirakan akan dimulai setelah tanggal 17 September 2024 atau paling lambat pada akhir bulan ini.
Jadwal ini sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan kepada perguruan tinggi untuk mengunggah dokumen pencairan dana KIP.
Berikut Ketentuan Pencairan Dana KIP Kuliah bagi Perguruan Tinggi dan Penerima :
1. Perguruan Tinggi diharapkan melakukan koordinasi internal di kampus, khususnya antara operator KIPK dengan operator PDDIKTI wajib memperhatikan :
a). Pencairan semester ganjil ongoing diwajibkan agar seluruh mahasiswa ongoing penerima KIP Kuliah harus terdaftar valid dan secara benar terdata aktif pada PDDIKTI dengan isian Kartu Riwayat Studi (KRS), Aktifitas Kuliah Mahasiswa (AKM) dan kemajuan IPK yang sudah terdata di PDDIKTI pada semester aktif, bagi yang belum valid maka kemungkinan akan terkendala proses pencairannya otomatis tidak bisa diusulkan;
b) Memastikan nama, NIM, dan program studi yang ditempuh mahasiswa penerima KIP Kuliah sudah sesuai dengan data yang tercantum pada PDDIKTI, melakukan perbaikan NIM, Nama, Prodi yang sama sesuai dengan data pada laman (perubahan data mahasisawa) PDDIKTI dan SIMKIP Kuliah
c) Akreditasi program studi berstatus aktif dan tidak kadaluarsa di PDDIKTI (tidak strip), pengelola harus melakukan sinkronisasi pada system KIP Kuliah di menu manajemen prodi agar data akreditasi sama dengan di PDDIKTI dan Ban-PT terdata valid.
2. Perguruan tinggi mensosialisasikan KIP Kuliah kepada mahasiswa perihal hal-hal berikut :
a) Wajib menyampaikan kepada mahasiswa penerima perihal ketentuan pengelolaan dana KIP kuliah sesuai dengan Persesjen Nomor: 13 tahun 2023, sehingga mahasiswa dapat menggunakan dengan baik pengunaan dana beasiswa tersebut dan dapat memahami jika ada permasalahan, sehingga tidak
salah persepsi perihal ketentuan tersebut di atas;
b) Seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib membuat surat pernyataan sesuai dengan lampiran
Persesjen tersebut;
c) Tidak ada lagi biaya tambahan atau pungutan dalam bentuk apapun yang dikelola pihak kampus yang
tidak sesuai dengan ketentuan KIP Kuliah, memastikan buku tabungan dan kartu ATM sudah diterima dan disimpan oleh seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah, mendorong mahasiswa membuat
rekening online untuk mengecek dan melakukan transaksi secara digital;
d) Memastikan seluruh mahasiswa KIP Kuliah pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 mengisi
menu konfirmasi laporan pencairan penerimaan biaya hidup yang ada pada lamanSIM KIP Kuliah. Mahasiswa wajib mengisi dengan login ke akun masing–masing mahasiswa pada link https://kip- kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login
e) Menginformasikan kepada lulusan mahasiswa alumni program Bidikmisi/KIP Kuliah untuk mengisi laman https://tracerkipk.puslapdik.id/
3. Bagi PTS menyampaikan dan mengirimkan file antara lain :
a) Surat pengantar untuk permohonan pencairan mahasiswa KIP-K Ongoing Ganjil Tahun
Akademik 2024/2025 (Wajib)
b) Surat Pakta Integritas bahwa tidak Memungut Biaya Tambahan dan Tidak Menahan ATM serta Buku Tabungan dari Pimpinan PTS (Wajib)
c) Surat Pertanggung Jawaban Mutlak atau SPTJM (Wajib)
d) Surat Keputusan penetapan mahasiswa aktif KIP Kuliah skema 1 (bantuan biaya pendidikan dan
biaya hidup) ongoing ganjil Tahun Akademik 2024/2025 (Wajib)
e) Surat Keputusan penetapan mahasiswa aktif KIP Kuliah skema 2 (bantuan biaya pendidikan)
ongoing ganjil Tahun Akademik 2024/2025 (Wajib)
f) Data Excel Mahasiswa Aktif Skema 1 (Wajib);
g) Data Excel Mahasiswa Aktif Skema 2 (Wajib);
h) Data Akreditasi Program Studi yang baru tidak kadaluarsa (scereenshot) (Wajib);
i) Laporan kemajuan IPK mahasiswa (excel) dan Prestasi Unggulan Mahasiswa KIP (Wajib)
j) Berita Acara dan Surat Keputusan Pemberhentian Mahasiswa KIP-Kuliah jika ada (Wajib);
k) Data Excel Mahasiswa undur diri jika ada (Wajib);
l) Berita Acara dan Surat Keputusan Penggantian Mahasiswa KIP-Kuliah jika ada (Wajib);
m) Data Excel Mahasiswa pengganti jika ada (Wajib)
n) Surat pengantar untuk permohonan pencairan mahasiswa telat lapor Ongoing Genap Tahun
Akademik 2023/2024 jika ada (Wajib).
4. Bagi PTS alih bentuk, merger/penggabungan atau alih kelola yang terdapat pemindahan mahasiswa KIP Kuliah agar dapat mengirimkan surat untuk dapat di migrasikan pada sistem KIP Kuliahnya dengan ketentuan menyertakan SK penggabungan dan pernyataan bahwa data mahasiswa sudah seluruhnya di migrasikan dan valid di pddikti.
5. Jika masih terdapat kendala bahwa mahasiswa masih tidak valid pada sistem KIP Kuliah dan permasalahan usulan pencairan agar segera menghubungi tim kerja Data Informasi Pembiayaan Pendidikan LLDIKTI Wilayah setempat
Proses usulan penyaluran dana bantuan tersebut akan diusulkan oleh LLDIKTI melalui Sistem KIP Kuliah (cut-off ) Tahap 1 paling lambat tanggal 10 September 2024.