KabarMakassar.com — Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat. Kali ini, aksi tegas dilakukan terhadap juru parkir yang kedapatan memungut tarif melebihi ketentuan di depan Rumah Makan Hongkong, Jalan Timor, Kecamatan Wajo, pada Kamis (10/04).
Koordinator TRC Kecamatan Wajo, Hamzah, memimpin langsung penindakan tersebut setelah menerima laporan dari warga terkait pungutan parkir sebesar Rp10.000, jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jukir ini memungut di luar tarif resmi. Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya, dan memang terbukti ada pelanggaran,” ujar Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B.
Asrul menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bukti masih adanya pelanggaran SOP di lapangan. Ia mengingatkan seluruh juru parkir agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik.
“Kami berharap ini menjadi peringatan keras. Semua juru parkir harus taat aturan dan tidak mencari keuntungan pribadi yang merugikan warga,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor ke Perumda Parkir.
Ke depan, TRC akan meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di berbagai titik parkir di Kota Makassar. Hal ini dilakukan guna menciptakan sistem perparkiran yang transparan, tertib, dan berpihak pada pelayanan publik.














