KabarMakassar.com — Dalam upaya meningkatkan partisipasi dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA), Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan kembali melakukan pendampingan bagi para kepala desa di Kabupaten Takalar.
Sebanyak 13 kepala desa mendapat bimbingan langsung untuk mendaftar dalam program yang bertujuan mengapresiasi peran kepala desa dalam menyelesaikan konflik masyarakat secara damai.
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, Erna, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, guna memaksimalkan pendaftaran PJA.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan para kepala desa memahami mekanisme dan manfaat dari Peacemaker Justice Award. Ini adalah bentuk dukungan kami dalam mendorong peran kepala desa sebagai agen perdamaian di wilayahnya,” ujar Erna, Kamis (20/03).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala desa di Sulawesi Selatan, khususnya di Takalar, harus mengetahui serta memiliki kesempatan untuk meraih penghargaan ini sebagai apresiasi atas kerja keras mereka dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di desa masing-masing.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Heny Widyawaty, menuturkan bahwa semakin banyak kepala desa yang berpartisipasi, maka semakin luas pula implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian konflik sosial.
“Peacemaker Justice Award bukan sekadar penghargaan, tetapi juga pengakuan bagi para kepala desa yang mampu menyelesaikan konflik melalui musyawarah dan mengedepankan nilai-nilai keadilan. Mereka menjadi teladan dalam membangun keharmonisan sosial,” kata Heny.
Ia berharap masyarakat turut mendukung dengan menyebarluaskan informasi terkait PJA, sehingga lebih banyak kepala desa terdorong untuk ikut serta dalam ajang prestisius ini.