kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kemenkes Akan Bangun RS OJK di CPI, Ini Tanggapan Ketua Komisi E

KabarMakassar.com — Anggota DPRD Provinsi Sulsel Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat Rahman Pina menanggapi rencana pembangunan Rumah Sakit UPT Veritakal oleh Kementerian Kesehatan di lahan reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) Makassar.

Dimana, pembangunan RS di CPI yang dikelola Pemerintah Provinsi seluas 6,2 hektare sejauh ini belum ada persetujuan oleh wakil rakyat.

"Soal pembangunan itu saya setuju. Tapi kalau berbicara aset berpindah dari neraca Pemprov ke Pemerintah Pusat, maka itu harus persetujuan DPRD," ucapnya kepada team KabarMakassar, Rabu (08/02).

Menurutnya, Selasa (7/2), Komisi E menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di degung DPRD Sulsel jalan Urip Sumohardjo dengan menghadirkan sejumlah ladang sektor dan Pemprov Sulsel.

Dalam RDP tersebut, Rahman Pina menuturkan bahwa pihaknya membahas soal lahan Pemprov Sulsel seluas 62.798 meter persegi atau 6,2 hektare diberikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membangun Rumah Sakit UPT Vertikal yang khusus menangani otak, jantung dan kanker (OJK).

Untuk luas bangunan Rumah Sakit itu seluas 144.279 meter persegi berada di Jalan Metro Tanjung Bunga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar persis di lokasi reklamasi CPI Makassar.

Ia menjelaskan bahwa saat ini lahan yang dibangun untuk pembangunan Rumah Sakit tersebut masih berstatus kepemilikan Pemprov Sulsel, sehingga masih menjadi ranah pengawasan dewan. Untuk itu, Pemprov harus memperjelas apakah nantinya itu diserahkan ke Pemerintah Pusat dalam bentuk hibah atau tidak.

Kendati proses pembangunan mulai berjalan, dan penyerahan sertipikat atas nama Pemprov Sulsel belum diserahkan ke Pemerintah Pusat, namun sebaiknya, kata dia, pihak Pemprov membicarakan hal ini, jangan sampai bermasalah di kemudian hari.

"Memang sampai saat ini belum berubah dari sertipikat Pemprov menjadi sertipikat milik Pemerintah Pusat. Dan itu belum (ada persetujuan dewan). Jadi, kita sepakat kalau untuk kepentingan umum betul bisa, tapi kalau tidak, harus ada persetujuan," jelasnya.

Seperti diketahui, pembangunan rumah sakit ini telah dilakukan Peletakan batu pertama (ground breaking) oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di CPI Makassar, Selasa (31/1) lalu.

Rumah sakit ini rencanya dibangun sebagai pusat pelayanan otak, jantung, dan kanker. Dengan nilai kontrak Rp 1,4 triliun untuk pembangunan fisik rumah sakit, dan sekitar Rp 600 miliar untuk alat kesehatan.

error: Content is protected !!