KabarMakassar.com — Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah ditutup pada April 2024. Kuota haji Indonesia pun sudah terpenuhi sehingga para jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple sehingga pihaknya mengimbau para jemaah agar tidak tertipu.
“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” imbau Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5).
Pihaknya menjelaskan visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.
Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Sementara itu bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK dan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup dan saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.
Adapun hingga akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit dan hal sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.
Diketahui jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024 mendatang sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegasnya.
“Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan,” tambahnya.
“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” pungkasnya.