KabarSelatan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulsel kembali menahan Empat orang tersangka kasus dugaan Korupsi Rp 1,2 milyar pengadaan bantuan sapi dari Badan Penangggulan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto tahun anggaran 2022.
Penetapan Keempat tersangka usai menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam, mulai pukul 10.00 hingga 20.30 Wita di Aula Kejari Jeneponto. Rabu (16/08).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi mengatakan, saat ini pihak kami menetapkan empat saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,2 milyar pengadaan bantuan sapi BPBD Jeneponto.
"Para tersangka berinisial BB, MRD, BSP, BR. Mereka merupakan ASN, Satu diantaranya adalah Pegawai Dinas Pertanian dari Bidang Peternakan. Sedangkan MRD, BSP dan BR bekerja di BPBD Jeneponto," ungkap Ardi kepada Kabarselatan.id.
Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan para tersangka diduga kuat memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"MRD, BSP dan BR berperan sebagai anggota Tim Teknis, sedangkan BB berperan sebagai Ketua Tim Teknis," beber Ardi.
Usai mereka dijadikan tersangka, keempatnya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto untuk menjalani proses penahanan.
Diketahui sebelumnya, Kejari Jeneponto juga sudah menetapkan 2 tersangka lainnya. Yakni, Multi Alim Malkab selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo pada Kamis (20/7) lalu.
Lalu kemudian disusul oleh pegawai PPTK BPBD Jeneponto berinisial SJ yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/08) lalu.
Ardi menegaskan bahwa, ada pun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 954.122.600,-
Ada pun pasal yang telah disangkakan para tersangka, yakni, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
"Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," tandasnya. (*)














