kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kanwil Kemenkum Sulsel Periksa Permohonan Pewarganegaraan Warga India

Kanwil Kemenkum Sulsel Periksa Permohonan Pewarganegaraan Warga India
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, ikut mendampingi langsung proses pemeriksaan Subtantif permohonan pewarganegaraan seorang warganegara asal India an. Alfiyah di ruang rapat Kakanwil, Kamis ( 06/03).

Tim pemeriksaan dan penelitian permohonan pewarganegaraan yang dibentuk oleh Kakanwil terdiri dari perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Keimigrasian Sulsel, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Sulsel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel

Pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan pewarganegaraan dan wawancara. Materi muatan wawancara yang dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara yang diatur secara teknis melalui peraturan Permenkum HAM No. 10 Tahun 2024.

Beberapa diantaranya terkait alasan memilih kewarganegaraan Indonesia, pengetahuan tentang keindonesiaan dan dasar-dasar Negara Indonesia, Ketaatan Hukum perpajakan, serta kontribusi yang dapat diberikan terhadap negara Indonesia, serta tidak membebani negara Indonesia.

Dalam keterangannya, Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon kepada Presiden melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangb-undangan.

“Secara teknis Permohonan Pewarganegaraan disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon,” ucapnya.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Maroihot mengatakan, berdasarkan pemeriksaan substantif ternyata tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikan dokumen permohonan pewarganegaraan kepada pemohon beserta alasannya. Kemudian pemohon dapat melengkapi kembali persyaratan permohonan Pewarganegaraan.

Adapun jika berdasarkan pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Turut serta mendampingi Kakanwil Andi Basmal pada kegiatan ini, Kabid AHU Muh. Tahir, serta Sejumlah fungsional Umum Bidang AHU.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id