kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Kepala Desa Ikuti Peacemaker Academy

Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Kepala Desa Ikuti Peacemaker Academy
(Foto : IST).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, kembali mengimbau tim penyuluh hukum Kanwil Sulsel untuk memberikan asistensi lebih kepada para kepala desa di Sulawesi Selatan agar mengikuti Peacemaker Academy, Selasa (18/03).

Dalam arahannya Andi Basmal menegaskan bahwa pelatihan ini bersifat gratis dan sangat bermanfaat bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan hukum, menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, serta menumbuhkan kepatuhan terhadap hukum di tingkat desa.

Pemprov Sulsel

Sehari sebelumnya, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Sulsel, Puguh Wiyono, telah memberikan pemaparan mengenai Peacemaker Academy dan Peacemaker Justice Award kepada para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kanwil Sulsel.

Menurut Puguh, program ini memberikan ruang bagi kepala desa untuk berinovasi dalam membangun dan mengembangkan desa atau kelurahan, serta meningkatkan kemandirian hukum masyarakat. Selain itu, Peacemaker Academy juga mendorong terobosan kebijakan yang dapat memajukan desa.

Tiga Kategori Penghargaan Peacemaker Academy
Setelah mengikuti pelatihan, kepala desa yang berprestasi akan berkesempatan meraih penghargaan dalam tiga kategori utama:

1. Non-Litigation Peacemaker – Diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa secara damai, memiliki integritas dalam menjalankan tugas, serta menciptakan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat.

2. Peacemaker Justice Award – Diberikan kepada kepala desa atau lurah yang telah meraih penghargaan Non-Litigation Peacemaker serta menunjukkan aktualisasi dari Paralegal Academy.

3. Anubhawa Sasana Jagaddhita – Diberikan kepada desa atau kelurahan yang menjadi desa binaan atau desa sadar hukum, serta mendukung program prioritas pemerintah dalam penguatan kesadaran hukum di masyarakat.

Puguh juga menjelaskan ketentuan administratif, persyaratan substantif, serta prosedur pendaftaran yang dapat diakses melalui situs pja.bphn.go.id. Selain itu, ia turut membagikan format dan template dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pendaftaran.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak kepala desa yang berperan aktif dalam menciptakan penyelesaian sengketa berbasis mediasi, serta memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id