KabarMakassar.com — Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto, Polda Sulsel berhasil membekuk 2 pelaku pencurian mesin traktor bernama Resa (21) dan Harodding (23).
Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri saat dikonfirmasi kabarmakassar.com, Sabtu (8/6) malam.
“Kedua pelaku ditangkap karena melakukan aksi pencurian 1 unit tracktor milik warga di Dusun Bangkeng Nunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto pada Minggu, 29 Mei 2024 lalu,” kata AKP Bakri.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polisi dan langsung di respon dengan menangkap 1 orang pelaku.
“Resa (21) berhasil ditangkap di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto oleh personil gabungan Polsek Tamalatea dan Resmob polres Jeneponto,” ucap AKP Bakri.
Setelah penangkapan itu dilakukan, Pihaknya lalu kemudian melakukan pengembangan kasus jika aksi pencurian tersebut dilakukan 2 orang.
Namun ternyata, Harudding yang merasa dirinya diincar polisi langsung melarikan diri ke Kota Kolaka, Provinsi Sulawesi tenggara.
Tak ingin buruannya hilang begitu saja, Dantim Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad bersama timnya kemudian melakukan pengejaran.
Berbekal identitas pelaku, Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Kolaka Utara hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Satu diantaranya ditangkap di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat 7 Juni 2024 kemarin,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tamalatea dan akan menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.