KabarMakassar.com — Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang jurnalis, Wiranto B. Manalu, menilai terdapat celah aturan yang berpotensi membuka konflik kepentingan anggota DPR dalam pengelolaan dana hibah negara.
Permohonan uji materi itu disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Rabu (8/4).
Dalam dalilnya, pemohon menyoroti Pasal 236 UU MD3 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR. Namun, aturan tersebut dinilai tidak cukup tegas karena tidak secara eksplisit melarang keterlibatan anggota DPR dalam organisasi yang menerima dana dari APBN maupun APBD.
“Secara formal memang dilarang merangkap jabatan di lembaga yang dibiayai negara. Tapi tidak diatur tegas soal posisi di organisasi penerima hibah. Di situ letak celahnya,” ungkap Wiranto.
Ia menilai, kekaburan norma tersebut membuka ruang praktik konflik kepentingan terselubung, bahkan berpotensi memicu ketimpangan akses terhadap dana hibah pemerintah.
“Faktanya, organisasi yang dipimpin pejabat publik lebih mudah mendapatkan dana. Ini menciptakan ketidakadilan akses bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara. Dalam praktiknya, relasi kekuasaan disebut turut memengaruhi distribusi bantuan negara.
Melalui permohonannya, ia meminta Mahkamah menafsirkan ulang pasal tersebut agar mencakup larangan bagi anggota DPR untuk menjadi pengurus atau pihak yang memiliki kendali di organisasi penerima dana negara, baik langsung maupun tidak langsung.
“Setiap keterlibatan anggota DPR dalam organisasi penerima dana negara adalah potensi konflik kepentingan yang seharusnya dilarang,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan agar permohonan diperbaiki sesuai dengan ketentuan formil yang berlaku.
“Struktur permohonan harus sesuai aturan, mulai dari kewenangan, kedudukan hukum, alasan permohonan hingga petitum,” jelasnya.
Senada, Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai format pengajuan masih belum lazim dan perlu disesuaikan dengan pedoman beracara di MK.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat 21 April 2026 sebelum sidang lanjutan digelar.
