kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jelang Pilkada, Bawaslu Lutim Ingatkan Netralitas Kepala Desa

Jelang Pilkada, Bawaslu Lutim Ingatkan Netralitas Kepala Desa
(Foto : Bawaslu Lutim)
banner 468x60

KabarMakassar.com –– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Pawennari mengingatkan netralitas kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pawe sapaan akrabnya mengingatkan kepala desa agar menjaga sikap netralitas selama proses pemilihan kepala daerah khususnya pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Luwu Timur.

Pemprov Sulsel

Hal ini kata dia sesuai dengan peraturan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2024 tentang larangan kepala termasuk konflik kepentingan dalam pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 29 Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2024 disebutkan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu atau pihak lain serta dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu kata Pawe, kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif yang dapat meresahkan masyarakat.

Ia menyebut bahwa apabila ditemukan kepala desa yang melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral pihaknya bakal menindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Bupati sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024.

“Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Pilkada melarang kepala kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, ungkapnya, Rabu (28/08).

“Selain itu pasal 70 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilihan”, sebutnya

Apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye, kepala desa terancam Sanski pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada Sanski pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 188 dan pasal 189 Undang-undang Pilkada”, jelasnya