kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jelang Idulfitri, Maros Buka Layanan Pengaduan THR dan BHR Pekerja

Jelang Idulfitri, Maros Buka Layanan Pengaduan THR dan BHR Pekerja
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, menyampaikan posko pengaduan tersebut beroperasi mulai 2 hingga 13 Maret 2026.

Layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.

Andi Patiroi menjelaskan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

“Kami akan menindaklanjuti setiap aduan dengan melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” ujarnya, Jumat (06/03).

Ia menambahkan kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Saat ini terdapat 523 perusahaan yang berada dalam pembinaan Pemerintah Kabupaten Maros.

“Pengemudi ojek online dan kurir dapat mengajukan pengaduan terkait THR atau BHR selama mereka terdaftar pada perusahaan yang masuk dalam binaan Disnaker Maros,” jelasnya.

Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran wajib dilakukan secara penuh tanpa dicicil.

Sebagai informasi, selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.

error: Content is protected !!