KabarSelatan.id — Seorang remaja berinisial SR ditangkap polisi lantaran diduga menjambret sebuah handphone milik seorang pelajar.
Kasat Reskrim polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mengatakan penangkapan itu dilakukan lantaran adanya laporan korban sehingga polisi melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Namun, pemuda yang berdomisili di Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba itu berada di kota makassar.
Sehingga tim gabungan dari Polda Sulsel dan Tim Pegassus Polres Jeneponto melakukan penangkapan di jalan Tamangapa raya, BTN Ranggong Permai Manggala, Makassar sekira pukul 02.30 wita.
"Terduga tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumah saudaranya saat sedang berbaring bersama istrinya,"ujar Nasaruddin, Sabtu (11/6).
Setelah tertangkap, terduga pelaku diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Jeneponto untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, terduga pernah melakukan pencurian disejumlah tempat,"bebernya.
Nasaruddin menjelaskan, pencurian itu terjadi sekira pukul 17.30 Wita pada kamis 2 Juni 2022 di Pangkajene, Desa Bululoe Kecamatan Turatea.
"Pelaku merampas 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A02 warna hitam ditangan korban,"jelasnya.
Korbannya sendiri merupakan pelajar yang berasal dari Pokobulo, Desa Bangkalaloe Kecamatan Bontoramba.
"Muh Aidin Takbir berusia 9 tahun,"ucap Nasaruddin
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kerugian korban ditaksir Rp.1.500.000," pungkasnya.