KabarMakassar.com — Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep menggelar press konferens dengan 2 agenda yakni penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 hingga Tahun 2023.
Dimana proyek menggunakan anggaran APBN pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (BWSP) Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang. Dan agenda kedua yakni penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Hal itu dibenarkan Kepal seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Sabtu (24/2).
“Dimana bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT- 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 yang menggunakan anggaran APBN Pada Program P3-Tgai Kabupaten Pangkep melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SATKER Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang,” demikian keterangannya.
Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP.
Sehingga, dari 2 alat bukti tersebut penyidik tindak pidaba khusus menetapkan saudara dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep tanggal 23 Februari 2024.
Adapun uraian singkat dari Saudara MT selaku ketua IP3A yakni yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi. Dalam proses pengusulan kelompok tersebut oleh MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan.
Setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan agar memberikan/menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini.
Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada sdr MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp10.000.000 sampai dengan Rp80.000.000 perkelompok.
Jumlah kelompok yang menyerahkan uang kepada sdr MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih satu setengah miliyar lebih, jumlah tersebut masih dapat bertambah.
Padahal, seharusnya MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Atas perbuatan sdr MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan, pertama : pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua : pasal 11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Untuk kelancaran proses penyidikan, serta dikhawatirkan tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti. Maka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari ini tanggal 23 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep tertanggal 23 Februari 2024
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep,” imbau Sulfikar Kasi Intel Kejari Pangkep.