KabarMakassar.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama bagi pekerja di perusahaan. Aturan ini diterbitkan pada 6 Desember 2024, menggantikan SE Nomor M/3/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 14 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Yassierli menyampaikan poin-poin penting terkait pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama, yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
Berikut adalah ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut:
Ketentuan Hari Libur Nasional
- Hari libur nasional ditetapkan sebagai hari libur resmi oleh pemerintah, dan pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari tersebut.
- Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional jika pekerjaan tersebut bersifat terus-menerus, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
- Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
- Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.
Ketentuan Cuti Bersama
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja.
- Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau opsional, tergantung kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja.
- Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
- Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunan dan menerima upah seperti hari kerja biasa.
Dalam salinan surat edaran tersebut, Yassierli juga menegaskan bahwa aturan ini menggantikan surat edaran sebelumnya.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Yassierli.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Berikut jadwalnya:
- Hari Natal: Libur nasional pada Rabu, 25 Desember 2024, dan cuti bersama pada Kamis, 26 Desember 2024.
- Tahun Baru 2025: Libur nasional pada Rabu, 1 Januari 2025.
Yassierli juga mengimbau pengusaha untuk mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dalam menyepakati pelaksanaan cuti bersama.
“Diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari,” tutupnya.
Aturan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan operasional perusahaan.