KabarMakassar.com — Iqbal Parewangi salah satu bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akhirnya mendapat peluang maju pasca putusan ajudikasi oleh Bawaslu Sulsel.
Dimana KPU Sulawesi Selatan akhirnya kembali melakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual untuk mendapatkan status MS (Memenuhi syarat)..
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya saat dikonfirmasi, Kamis (11/5), mengaku vermin dan verfak kepada Iqbal Parewangi sudah dilaksanakan oleh tim KPU Sulsel secara teknis. Dimana KPU Sulsel juga sudah menggelar rapat pleno terhadap yang bersangkutan
"Tinggal tunggu SK KPU RI untuk ditetapkan dan dimasukkan sebagai calon senator asal Sulsel. Dan hasil rekap tingkat provinsi sudah MS termasuk sudah pleno," beber Asram Jaya.
Untuk diketahui, dimana putusan ajudikasi tersebut, sidang yang digelar Bawaslu Sulsel mengabulkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak pemohon yakni Iqbal Parewangi untuk di verifikasi administrasi (vermin) hingga verifikasi faktual.
Bawaslu Sulsel membacakan putusan dalam sidang ajudikasi, Kamis (27/4). Bawaslu menolak eksespsi termohon, dalam hal ini KPU Sulawesi Selatan.
Dimana tiga poin penting dalam putusan yang digugat oleh Iqbal Parewangi. Pertama, nengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Kedua, memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesempatan selama waktu 2×24 jam kepada pemohon untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 416 dukungan yang gagal diunggah pada aplikasi SILON.
Kemudian, melakukan verifikasi dan verifikasi faktual ulang terhadap 64 sampel dukungan pemilih di Kecamatan tallo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, KPU sudah mengumumkan kepada 18 orang bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan akan memperebutkan empat kursi alokasi senator di Sulsel pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu menyusul ke 18 calon senator yang secara resmi disahkan oleh KPU RI.
Dimana hal ini berdasarkan keputusan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Calon DPD Sulsel harus memenuhi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran minimal untuk maju di Pemilu 2024.













