kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

IJTI Sulselbar Dorong Perlindungan Jurnalis di Tengah Tekanan Industri Media

IJTI Sulselbar Dorong Perlindungan Jurnalis di Tengah Tekanan Industri Media
Suasana Hut Di Kampus UMI Makassar

KabarMakassar.com — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar) menyoroti tekanan terhadap industri media, kesejahteraan pekerja pers, hingga perlindungan hukum bagi jurnalis di tengah derasnya disrupsi digital.

Isu tersebut dibahas dalam diskusi publik Beyond Journalism Go To Campus bertema “Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan di Taman Firdaus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (8/8/2026) malam.

Diskusi yang menjadi bagian dari rangkaian Milad ke-28 IJTI tersebut menghadirkan Anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal atau Daeng Ical, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, serta Asisten Wakil Rektor III UMI Dr. Andi Surahmi Batara.

Forum dimoderatori Firda Jumardi, sementara Atri S.A bertindak sebagai pembawa acara.

Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari perayaan hari jadi IJTI, tetapi juga ruang membicarakan persoalan serius yang sedang dihadapi industri pers.

“Malam ini kita tidak hanya berkumpul untuk merayakan Milad ke-28 IJTI. Kita berkumpul karena ada sesuatu yang sedang kita rasakan bersama. Jurnalisme sedang berubah. Industri pers sedang tertekan. Dan jurnalis berada di tengah-tengah perubahan itu,” katanya.

Menurut Sardi, perubahan pola distribusi informasi menuju platform digital ikut menggeser model bisnis media, termasuk aliran belanja iklan yang selama ini menjadi salah satu penopang industri pers.

“Kita melihat bagaimana distribusi informasi berpindah begitu cepat ke platform digital. Belanja iklan bergeser. Perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi,” jelasnya.

Di tengah tekanan tersebut, kata dia, jurnalis justru menghadapi tuntutan kerja yang semakin tinggi, baik dari sisi kecepatan maupun kuantitas produksi informasi.

“Di sisi lain, jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, tetapi belum tentu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Ia juga menyoroti berbagai risiko yang dihadapi jurnalis ketika menjalankan tugas di lapangan, mulai dari tekanan, intimidasi, kekerasan, hingga ancaman kriminalisasi.

“Di lapangan, persoalannya bahkan lebih nyata. Jurnalis harus bekerja 24 jam mengejar peristiwa. Berhadapan dengan tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Menurut Sardi, kondisi tersebut memunculkan persoalan mendasar mengenai keberlanjutan industri pers dan kemampuan jurnalis menjaga independensi ketika ekosistem media terus menghadapi tekanan.

“Ini keresahan kita dan pertanyaannya sederhana, kalau perusahaan pers terus tertekan, bagaimana jurnalisme bisa bertahan. Kalau jurnalis tidak terlindungi, bagaimana mereka bisa bekerja secara independen dan kalau regulasi tidak memberikan kepastian dan keadilan, bagaimana kebebasan pers bisa kita jaga,” cetusnya.

Ia menjelaskan, tema Beyond Journalism dipilih untuk memperluas pembicaraan mengenai masa depan pers tanpa meninggalkan nilai dasar jurnalistik.

“Kita ingin memastikan jurnalisme tetap hidup, tetap profesional, tetap independen, dan tetap berpihak kepada kepentingan publik,” bebernya.

Sardi menilai keberlanjutan jurnalisme tidak bisa dilepaskan dari kesehatan perusahaan pers, kesejahteraan pekerja media, perlindungan hukum, serta kemampuan industri beradaptasi terhadap perkembangan teknologi digital.

Regulasi, menurutnya, juga harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan tanpa membuka ruang intervensi terhadap independensi redaksi.

“Dan tentu saja, tentang regulasi yang adil tanpa intervensi terhadap independensi redaksi,” katanya.

Kampus Jadi Ruang Dialog Masa Depan Pers

Sardi mengatakan pemilihan kampus sebagai lokasi diskusi bukan tanpa alasan. Menurutnya, persoalan pers memiliki hubungan langsung dengan kualitas demokrasi dan kesehatan ruang publik.

Masyarakat, kata dia, membutuhkan informasi yang benar, kredibel, serta dapat dipercaya agar ruang publik dan demokrasi tetap terjaga.

“Karena itu, malam ini kita tidak ingin sekadar mendengar ceramah, kita ingin berdialog, kita menggunakan format Fishbowl Discussion,” jelasnya.

Dalam format tersebut, peserta ditempatkan dalam lingkaran dalam dan lingkaran luar dengan satu kursi kosong yang dapat digunakan siapa saja untuk ikut menyampaikan pandangan.

“Jurnalis boleh menyampaikan keresahannya. Tim legal pers bisa memberikan saran. Mahasiswa boleh bertanya. Akademisi boleh mengkritisi. Dan pembuat kebijakan bisa mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan. Kita tidak mencari siapa yang paling benar. Kita mencari apa yang harus dilakukan,” tuturnya.

UMI Soroti Kepercayaan Publik dan Kesejahteraan Jurnalis

Sementara itu, Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, mengapresiasi diskusi tersebut dan menilai pembahasan mengenai kondisi industri pers serta kepercayaan masyarakat terhadap media penting untuk didalami.

“Agenda kegiatan ini menurut saya sangat luar biasa dan sangat penting. Pak ketua sudah berbicara soal Londo Ijo, saya kira ini kita mesti dalami maksud dan tujuannya,” katanya.

Andi Surahmi juga menyinggung sejumlah data mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media dan profesi jurnalistik.

Menurut data yang disampaikannya dalam forum, tingkat kepercayaan publik berada pada kisaran 36 persen. Sementara berdasarkan data Litbang Kompas yang ia kutip, kepercayaan terhadap berita atau media arus utama berada di angka 48 persen dan terhadap profesi jurnalis sekitar 51 persen.

“Ini catatan bagi kita semua bahwa kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari Litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama yaitu di angka 48 persen. Kemudian khusus dari profesi jurnalis itu agak tinggi, berada di angka 51 persen,” tuturnya.

Ia menilai angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama dalam melihat tantangan pers sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain persoalan kepercayaan publik, Andi Surahmi turut menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers dan berharap pembuat kebijakan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

“Kemudian, saya kira untuk isu-isu hukum mengenai perlindungan hukum bagi bapak insan pers dan jurnalistik, saya kira bapak berdua yang bisa memberikan kita pandangan-pandangan,” tukasnya.

Ia juga mendorong hadirnya kebijakan yang memberikan perhatian terhadap kesejahteraan jurnalis sebagai sebuah profesi.

“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain. Saya kira data yang saya sampaikan ini yang menganggap profesi kita jurnalis, maka itu menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah ke depannya dalam memastikan perlindungan hukum kekerasan pada insan pers,” tutupnya.

Loading

error: Content is protected !!