KabarMakassar.com — Tak sedikit ibu baru yang menyambut Ramadan dengan dilema, di satu sisi ingin menjalankan puasa penuh, di sisi lain kondisi tubuh masih dalam masa nifas dan harus menyusui bayi.
Lalu, apakah puasa yang ditinggalkan wajib diganti atau cukup dibayar fidyah?.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah dijelaskan, perempuan yang berada dalam masa nifas dan menyusui serta mengalami kelemahan fisik tidak dibebankan kewajiban qadha. Mereka cukup menunaikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
“Perempuan nifas yang menyusui dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik, kewajibannya adalah fidyah, bukan qadha,” demikian penegasan dalam putusan tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada dalil hadis sahih, salah satunya riwayat Anas bin Malik al-Ka‘bi yang menyebutkan bahwa Allah SWT memberi keringanan kepada musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui untuk tidak berpuasa.
Rukhsah atau keringanan itu dipahami sebagai bentuk perlindungan syariat terhadap kondisi biologis perempuan.
“Perempuan hamil dan menyusui mendapatkan keringanan sebagaimana musafir,” makna hadis tersebut.
Pendapat ini juga diperkuat oleh sahabat Nabi, Ibnu Abbas. Ia menilai perempuan hamil dan menyusui termasuk dalam keadaan nifas masuk kategori yang berat menjalankan puasa sehingga cukup membayar fidyah.
Fidyah diberikan dalam bentuk memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, sesuai standar konsumsi harian keluarga yang bersangkutan.
Prinsip ini menegaskan bahwa ibadah dalam Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan memberi kemudahan tanpa mengabaikan kesehatan.
Keputusan tersebut merupakan hasil sidang resmi Majelis Tarjih pada 27 Shafar 1437 Hijriah atau bertepatan 11 Desember 2016.
Dengan demikian, ibu dalam masa nifas yang juga menyusui tetap memiliki jalan untuk menunaikan kewajiban Ramadhan melalui fidyah, tanpa harus memaksakan diri dalam kondisi fisik yang belum pulih sepenuhnya.













