KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Diduga sabu tersebut akan diedarkan untuk pesta malam pergantian tahun.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan telah mengamankan dua orang kurir inisial S dan MR, dalam pengungkapan sabu seberat 1,5 kg tersebut. Kedua pelaku yang berperan sebagai kurir ditangkap di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.
“Bahwa dua orang tersangka ini punya kaitan dengan hasil pengungkapan lalu (sabu) sebesar 32 kg atas inisial W. Jadi pengendalinya sama dengan 32 Kg itu,” ujar Ngajib kepada media, Senin (30/12).
Ngajib menyebut jaringan penyelundupan sabu ini diduga mengedarkan narkoba untuk persiapan pesta malam pergantian tahun.
“Patut kita duga bahwa ini salah satu jaringan yang memang mengedarkan (sabu) target untuk malam tahun baru ini,” bebernya.
Selain itu, kata Ngajib sabu seberat 1,5 Kg ini memiliki taksiran jual sebesar Rp2 miliar. Meski demikian, pengungkapan ini menyelamatkan 7.500 orang dari bahaya narkoba.
“Kemudian taksiran narkoba ini kalau dijual sekitar Rp2 miliar. Kita dapat menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkoba ini sebanyak 7500 orang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman jhukuman 10 tahun penjara