KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengusulkan penguatan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk pekerja di Kota Makassar.
Langkah ini dinilai penting karena cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar baru mencapai 54,3 persen dari jumlah pekerja rentan di Kota Makassar.
Artinya, di Kota Makassar masih terdapat 45,7 persen pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D DPRD Kota Makassar, Reski Nur, dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan inisiator DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di gedung sayap DPRD kota Makassar jalan AP Pettarani, Jumat (28/08).
Reski mengatakan angka cakupan tersebut menunjukkan masih besarnya celah perlindungan bagi pekerja di Kota Makassar.
“Angka indeks coverage jaminan sosial atau cakupan proteksi di Kota Makassar baru menyentuh 54,3 persen,” kata Reski.
Menurutnya, kondisi tersebut berarti masih ada protection gap sebesar 45,7 persen pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
DPRD menilai kelompok pekerja rentan menjadi salah satu pihak yang paling membutuhkan kepastian perlindungan. Mereka umumnya menggantungkan kehidupan dari pekerjaan harian dan memiliki risiko tinggi ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah.
“Ketidakhadiran perlindungan bagi 45,7 persen pekerja ini adalah bom waktu sosial,” ujarnya.
Karena itu, Komisi D menginisiasi Ranperda Jamsostek untuk meningkatkan status hukum program perlindungan pekerja yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Makassar melalui program Makassar Berjasa.
Reski menyebut Makassar Berjasa telah mengalokasikan APBD sebesar Rp27,2 miliar untuk memberikan perlindungan kepada 81.446 pekerja rentan.
Namun, menurut komisi D, kebijakan tersebut masih memiliki kelemahan karena regulasinya berada pada tingkat peraturan wali kota (perwali).
“Regulasi ini masih bersifat perwali yang rentan terhadap perubahan konstelasi politik dan fluktuasi ruang fiskal daerah setiap tahunnya,” jelasnya.
DPRD menilai peningkatan status regulasi menjadi Perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan keberlanjutan program perlindungan pekerja dalam jangka panjang.
Melalui Perda tersebut, alokasi anggaran untuk perlindungan pekerja rentan diharapkan tidak mudah berubah mengikuti dinamika politik maupun kondisi fiskal daerah.
Selain perlindungan jaminan sosial, Ranperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di Makassar. Salah satunya melalui integrasi data ketenagakerjaan lintas organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait.
Komisi D mendorong terbentuknya tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, Dinas PUPR dan Dinas Sosial.
“Ranperda ini diharapkan hadir sebagai jawaban revolusioner atas fragmentasi tata kelola ketenagakerjaan daerah,” kata Reski.
DPRD juga mengusulkan penerapan one data system ketenagakerjaan untuk memastikan program perlindungan pekerja dapat diberikan secara tepat sasaran.
Selain itu, Ranperda mengatur perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, pekerja lanjut usia, pekerja migran Indonesia purna, serta pekerja di sektor konstruksi.
Khusus sektor konstruksi yang mengerjakan proyek Pemerintah Kota Makassar, penyedia jasa diwajibkan mendaftarkan pekerja lapangannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan paling lambat 14 hari kerja.
Ranperda juga memuat sanksi administratif berjenjang bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan pekerja, mulai dari penghentian pelayanan publik hingga pencabutan izin usaha.
Komisi D berharap seluruh fraksi DPRD Makassar mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Ranperda tersebut.
“Melalui payung hukum yang permanen, kita mengunci alokasi APBD senilai Rp27,2 miliar untuk mengintegrasikan jaminan sosial bagi 81.446 pekerja rentan secara tepat sasaran,” ujar Reski.
DPRD juga mendorong penguatan pendampingan terhadap 1.005 agen perisai di tingkat RW sebagai bagian dari upaya memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar.













