KabarMakassar.com — Harga emas 24 karat Antam stagnan, tetapi terjadi penyesuaian signifikan pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam, Senin (25/3). Harga buyback emas Antam mencapai Rp1.095.000 per gram, turun sebesar Rp8.000 dari harga sebelumnya.
Penurunan ini mencerminkan dinamika pasar yang sedang berlangsung. Bagi investor, penurunan harga buyback ini perlu menjadi pertimbangan bagi mereka yang berencana untuk menjual kembali emas Antam.
Perlu diingat bahwa harga buyback tersebut belum termasuk pajak untuk transaksi di atas Rp10 juta. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Tarif PPh 22 untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, tarifnya adalah 3 persen. PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengatur transaksi jual beli emas batangan, memastikan kepatuhan pajak, dan pengelolaan keuangan yang baik. Hal ini penting bagi pelaku pasar dan investor untuk memahami aturan ini agar dapat melakukan transaksi dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.