KabarMakassar.com — Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Heriyanti, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) selalu mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dia menyebut bahwa penanganan anak pelaku tindak pidana memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan orang dewasa. Hal itu dia sampaikan saat ditemui usai menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Pendampingan Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Kebijakan/Program/Kegiatan Pencegahan KTA digelar DPPPA Kota Makassar, Jumat (14/11).
Menurut Heriyanti, setiap kasus anak yang berkonflik dengan hukum tetap melalui proses persidangan untuk memastikan fakta hukumnya.
Dia menekankan bahwa putusan hakim terhadap anak didasarkan pada keterangan saksi, korban, serta temuan persidangan.
“Sebenarnya mungkin kelakuannya tidak seharusnya dilakukan oleh seorang anak, tetapi akhirnya itu tadi ya berkonflik dengan hukum. Itulah nanti disidangkan di pengadilan dengan berdasarkan SPPA, Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucap Heriyanti.
Itulah dasar hukumnya kami hakim untuk apakah itu nanti anak dijatuhi hukuman berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, ditemukan fakta-fakta dari persidangan, itu akan dijatuhi tindakan atau penjara,” kata Heriyanti.
Dia menjelaskan bahwa tidak semua anak dapat dijatuhi pidana penjara. Menurutnya, batasan usia menjadi faktor penting dalam menentukan apakah anak diberikan tindakan pembinaan atau pidana.
“Seperti tadi yang saya terangkan bahwa kalau umurnya berapa, itu cukup dijatuhi dengan tindakan. Tindakan itu berupa pengembalian kepada orang tua atau dilakukan pembinaan. Pembinaan itu di LPKS,” jelasnya.
Heriyanti menyebut bahwa ketentuan usia anak dalam hukum acara anak sudah diatur secara tegas. Anak di bawah usia tertentu tidak boleh dijatuhi hukuman badan.
“Itu 14 tahun ke bawah. 14 tahun ke atas itu dapat dijatuhi pidana penjara atau tindakan. Kalau 14 ke bawah, tindakan saja, dan pembinaan,” katanya.
Selain penanganan hukum, perlindungan identitas anak juga menjadi perhatian dalam proses persidangan. Heriyanti menegaskan bahwa anonimisasi dilakukan secara ketat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi anak.
“Untuk melindungi identitas anak sendiri itu bagaimana? Di dalam persidangan, nanti kalau keluar bagaimana anak itu apakah melakukan tindakan atau penahanan atau penjara, di dalam putusan itu, di putusan itu kita bold, itu ada aturannya, disamarkan, dianonimisasi,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa nama asli anak serta alamatnya selalu disamarkan dalam putusan. Hal ini dilakukan sesuai prosedur demi keamanan dan psikologis anak.
“Misalnya namanya tadi saya sebut, si Baso, nanti kita jadikan dia si Tony, nanti disamarkan, dianonimisasi. Jadi nanti putusan anak itu, nanti ada yang nama sebenarnya, terus nama samarannya di bawah. Begitu pun dengan alamat rumahnya, karena ada syarat-syaratnya untuk anonimisasi itu,” terang Heriyanti.
Saat ditanya mengenai jumlah kasus ABH yang ditanganinya sejauh ini, Heriyanti menyebut angkanya sekitar 10 perkara. Dia mengatakan bahwa kasus narkotika menjadi yang paling dominan.
“Untuk tahun ini, kan di pengadilan itu kami ada beberapa hakim anak, karena itu kami harus lihat dulu datanya. Seingat saya saja, itu ada sekitar hampir 10. Itu didominasi kasus Narkotika,” pungkasnya.













