KabarMakassar.com — Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial AL (37).
AL diringkus sekitar pukul 06.30 Wita saat berada di BTN Metro Residence Kompleks Tanetea, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, SulselMinggu, (03/09).
Penangkapan itu pun dibenarkan Kasat Narkoba IPTU Didi Sutikno. Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan aduan warga.
“Iya benar, AL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /33/IX/2023/SPKT/ Resnarkoba/ Polres Bantaeng tanggal 3 September 2023," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
" 4 Sachet berisi kristal bening yang diduga sabu seberat ± 2,87 gram, 1 timbangan, 2 bungkus Rokok, 1 Sachet kosong ukuran besar, 2 Sachet kosong ukuran sedang, 3 Sachet kosong ukuran Kecil, 1 buah bong, 1 bungkus sachet kosong, 2 buah pireks, 2 batang Sendok shabu, 2 batang pipet leter L, 1 buah tas hitam penyimpanan Sabu, 1 buah tempat kacamata penyimpanan sachet kosong, 5 buah korek gas," terangnya.
Selain itu, ada juga 1 Unit Handphone Android, 1 unit mobil dengan Nopol DD 1351 FB, serta uang tunai Rp 1,6 juta," sambungnya.
Sutikno menambahkan, kini AL sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk pengembangan lebih lanjut.
Seterusnya, kita dari pihak kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu.
“Jika terlibat maka akan kita tindak,” tegas Iptu Didi Sutikno.