KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Partai Politik yang diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI, Gugum Ridho Putra, bersama Dega Kautsar Pradana.
Dalam putusannya, MK menegaskan perselisihan dualisme kepengurusan partai politik bukan merupakan kewenangan lembaga tersebut.
Putusan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu (17/6).
Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima sekaligus menolak permintaan untuk memperluas kewenangan MK dalam menangani sengketa kepengurusan partai.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, apabila kewenangan Menteri Hukum hanya diposisikan sebagai pencatatan administratif sebagaimana diminta pemohon, kondisi itu justru berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum.
“Apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana petitum para Pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut Mahkamah, mekanisme pengesahan kepengurusan yang diatur dalam undang-undang saat ini justru menjadi instrumen untuk membatasi intervensi pemerintah karena penetapannya harus melalui mekanisme internal partai dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
MK juga menolak permintaan agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Arsul menegaskan ruang lingkup kewenangan MK telah ditetapkan secara limitatif dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan partai politik bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru di luar yang telah ditentukan UUD 1945,” katanya.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana yang mempermasalahkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Pemohon meminta MK mengubah makna kewenangan Menteri Hukum dari mengesahkan menjadi sekadar mencatatkan kepengurusan partai serta mengusulkan agar sengketa dualisme kepengurusan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, melalui putusan tersebut, MK berpandangan bahwa perubahan yang diminta justru berpotensi menimbulkan kepengurusan ganda dalam satu partai dan menciptakan persoalan baru terkait kepastian hukum mengenai pihak yang sah mewakili organisasi politik.













