KabarMakassar.com — Hakim Konstitusi menyoroti ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurutnya, rumusan norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat berbenturan dengan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) UU P2SK, Arsul meminta pemohon memperkuat argumentasi terkait dampak konstitusional dari norma yang digugat, khususnya terhadap sistem penegakan hukum.
“Barangkali perlu dipertajam, rumusan Pasal 50A ayat (5) ini bisa mempersubur atau menyuburkan tindak pidana pencucian uang. Padahal tindak pidana pencucian uang adalah sesuatu yang hendak diberantas oleh negara. Jadi ini berpotensi terjadi conflicting of rule dengan UU TPPU,” kata Arsul.
Permohonan diajukan advokat Muhammad Hafidz yang menggugat frasa dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK karena dinilai memberikan perlindungan yang terlalu luas terhadap pembeli instrumen surat utang khusus. Menurutnya, ketentuan tersebut menutup ruang penuntutan pidana maupun gugatan perdata sehingga berpotensi menghilangkan mekanisme pertanggungjawaban hukum.
“Perlindungan terhadap investor yang diberikan negara merupakan perlindungan yang menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas,” ujar Hafidz.
Selain menyoroti substansi permohonan, Hakim Konstitusi meminta pemohon menyusun argumentasi secara lebih efektif dengan mengurangi pengulangan dan memperkuat uraian yang dinilai masih kurang mendalam.
Sementara itu, Hakim Konstitusi menyarankan agar pemohon melengkapi argumentasi dengan contoh kasus serupa, termasuk praktik di negara lain apabila tersedia, sehingga dalil pengujian memiliki landasan yang lebih kuat.
“Syukur-syukur kalau bisa mendapatkan informasi tambahan, ada tidak model seperti ini di negara lain, untuk menambahkan argumentasi yang lebih meyakinkan,” kata Enny.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan sebelum batas waktu yang telah ditentukan sebagai bagian dari proses pengujian konstitusionalitas norma tersebut.
