KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Sidang perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Bonatua Silalahi itu diselenggarakan di Ruang Sidang MK, Rabu (19/11).
Dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Permohonannya, Bonatua Silalahi mempermasalahkan tidak adanya kewajiban autentikasi terhadap ijazah asli calon pejabat publik. Ia menilai aturan yang berlaku hanya mensyaratkan penyerahan fotokopi ijazah terlegalisir, sementara verifikasi faktual oleh KPU bersifat opsional.
“Ketentuan ini hanya mengharuskan fotokopi legalisir, sementara autentikasi ijazah asli tidak diwajibkan. Klarifikasi faktual oleh KPU pun hanya menggunakan frasa ‘dapat’ atau ‘apabila diperlukan’,” ujar Bonatua.
Ia memaparkan sejumlah pasal dalam PKPU yang menurutnya memperlakukan calon pejabat publik lebih longgar dibanding warga biasa. Dalam berbagai layanan administrasi publik, masyarakat diwajibkan memperlihatkan ijazah asli mulai dari proses kerja, pendaftaran kuliah, sertifikasi profesi, hingga proses hukum.
“Bahkan beberapa instansi menahan ijazah asli pelamar sebagai bentuk verifikasi. Tetapi calon pejabat publik seperti presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif justru hanya perlu menyerahkan fotokopi legalisir,” tegas Bonatua.
Menurutnya, perbedaan perlakuan itu menciptakan ketidakadilan administratif. Ia menilai pejabat publik seharusnya melewati proses verifikasi paling ketat karena memegang jabatan strategis yang menyangkut integritas negara.
“Ini diskriminasi administratif. Pejabat publik justru diberi kelonggaran, padahal mereka yang seharusnya diverifikasi paling ketat. Ketentuannya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon untuk mengelaborasi lebih jelas hubungan antara norma yang diuji dengan konstitusi. Ia menekankan pentingnya argumentasi yang terukur dan berbasis preseden.
“Saudara perlu uraikan secara lebih jelas pertentangannya dengan UUD 1945. Tinjau juga putusan-putusan MK sebelumnya, khususnya yang pernah dikabulkan,” kata Ridwan.
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan tersebut wajib diterima MK paling lambat Selasa, 2 Desember 2025.













