KabarMakassar.com — Fenomena senjata mainan beramunisi peluru gel plastik yang tengah viral di Sulawesi Selatan kini mulai meresahkan warga di Kabupaten Takalar.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan penyalahgunaan mainan tersebut, Rabu (04/03).
Penggunaan senjata mainan ini disoroti karena kerap mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, peluru gel yang digunakan dapat menyebabkan rasa sakit yang cukup serius jika mengenai tubuh manusia dalam radius jarak dekat.
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, melalui Plt Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muhammad Rizal, membenarkan adanya kebijakan larangan tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah Butta Panrannuangku, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
“Kapolres Takalar menginstruksikan imbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) ini sebagai bentuk perhatian serius kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Dalam pernyataannya, Polres Takalar merinci empat poin larangan penggunaan senjata mainan peluru gel jika dilakukan tidak pada tempatnya, yakni digunakan untuk aksi tawuran, digunakan di tempat keramaian atau fasilitas umum, digunakan untuk menakuti-nakuti masyarakat dan segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan untuk mengambil langkah represif jika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Polres Takalar akan mengambil tindakan tegas apabila kedapatan (menyalahgunakan). Mari bersama-sama kita jaga Takalar-ta agar tetap aman dan nyaman,” tegas Rizal.
Diharapkan para orang tua dapat lebih ketat mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan mainan tersebut di jalan raya atau tempat umum yang dapat memicu konflik sosial maupun menciderai orang lain.
