kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Fraksi MULIA Minta Aset Mangkrak Pemkot Makassar Diubah jadi PAD

Fraksi MULIA Minta Aset Mangkrak Pemkot Makassar Diubah jadi PAD
Juru Bicara Fraksi Mulia DPRD Kota Makassar Irmawati Sila (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Fraksi MULIA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) memanfaatkan aset mangkrak menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut karena Fraksi MULIA tak ingin aset Pemkot masuk kategori idle atau tidak terpakai.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi MULIA DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Wali Kota Makassar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Sabtu (29/08).

Irmawati Sila mengingatkan bahwa skema Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk Peningkatan PAD. Pengaturan baru mengenai sewa, pinjam pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi PAD.

Penilaian (appraisal) aset harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar tidak ada aset potensial daerah yang tersewa/terkerjasamakan di bawah harga wajar.

Aset idle yang merupakan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Dan situasi asset idle ini dapat ditemukan di pemerintah daerah mana saja termasuk di kota Makassar, sehingga Fraksi MULIA merekomendasikan kepada pemerintah kota Makassar untuk menguraikan strategi teknis dalam memetakan serta mendayagunakan aset-aset yang masuk kategori ‘idle’ (mangkrak/tidak terpakai) agar dapat berkontribusi langsung pada pelayanan publik dan penerimaan daerah,” papar Ketua Hanura Makassar itu.

Lebih lanjut Irmawati mengatakan, indikator Kinerja Pengelolaan Aset, fraksi MULIA menggarisbawahi dimasukannya Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai instrumen evaluasi.

Fraksi MULIA menegaskan agar indikator ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, tetapi harus diturunkan menjadi Target Kinerja konkret pada setiap SKPD/OPD pengelola barang.

“Ini akan memperjelas roadmap (peta jalan) dan action plan teknis Pemkot Makassar dalam menyelesaikan masalah aset mangkrak menjadi aset bernilai ekonomi dan sosial,” jelasnya.

Meski memberikan berbagai catatan, Fraksi MULIA mendukung Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 7 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Fraksi MULIA menilai penyesuaian ini amat penting demi mewujudkan kepastian hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Selain daripada itu, penyusunan Ranperda Perubahan ini merupakan bentuk komitmen responsif Pemkot Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan.

Hal ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat tata kelola aset serta mempertahankan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Fraksi MULIA mencatat bahwa perubahan dilakukan secara cermat meliputi perubahan 86 Pasal, penyisipan 27 Pasal baru, penambahan 8 ayat baru, serta penghapusan 8 Pasal dan 2 ayat guna memastikan Perda ini adaptif tanpa mengganggu stabilitas pasal-pasal mendasar lainnya.

“Fraksi MULIA siap mengawal proses pembahasan Ranperda ini bersama Pemerintah Kota Makassar agar melahirkan regulasi yang benar-benar akuntabel, transparan, dan bernilai manfaat bagi Masyarakat kota Makassar,” tukasnya.