KabarMakassar.com — Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Hasan Pina, menilai Makassar membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur toleransi dan kerukunan umat beragama.
Ia menegaskan bahwa hingga kini Makassar belum memiliki payung hukum daerah yang secara spesifik mengatur isu toleransi dan kerukunan, padahal persoalan tersebut sangat krusial bagi stabilitas sosial kota.
“Kita sedang butuh evidence, bukti nyata berupa Perda tentang toleransi dan kerukunan. Kalau kita bilang Makassar aman dan berkualitas, orang akan bertanya ukurannya apa,bkuta mau jawab apa dengN hal seperti itu. Pemerintah pusat menilai kerja pemerintahan, bukan sekadar klaim,” ujar Hasan, Kamis (25/12).
Kata Hasan Makassar sempat masuk dalam daftar 10 kota intoleran, sebuah catatan yang menurut Hasan menjadi trauma sekaligus alarm serius bagi pemerintah daerah dan legislatif.
Hingga saat ini, pihak FKUB terus bekerja keras mengimbangi stigma tersebut dengan berbagai upaya kolaboratif, sebagai komitmen menjaga warga Makassar tetap harmonis.
“Dengan personel terbatas, kami berjuang keras. Dan Alhamdulillah, pada 28 November lalu Makassar meraih Harmony Award peringkat dua nasional dari Setara Institute. Itu hasil kerja FKUB yang diakui nasional, ini perlu diketahui dan ini juga memerlukan langkah bersama agar tetap terjaga,” kata Hasan.
Namun capaian tersebut dinilai belum cukup tanpa dukungan regulasi yang kuat. Hasan menyayangkan belum masuknya Perda toleransi dan kerukunan dalam prioritas legislasi daerah, meski FKUB telah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kota dan DPRD.
“Informasi terakhir dari DPRD, Perda ini masih butuh waktu sekitar satu tahun. Padahal ini kebutuhan mendesak. Kerukunan tidak cukup dengan kegiatan seremonial, harus ada regulasi yang mengikat, jadi kami tentu sangat berharap agar anggota DPRD bisa melihat kebutuhan yang ada,” ujarnya.
FKUB berharap DPRD Makassar dan Pemerintah Kota dapat mempercepat pembahasan Perda toleransi dan kerukunan umat beragama, agar upaya menjaga harmoni sosial memiliki dasar hukum yang jelas dan berkelanjutan.
“Kalau regulasinya ada, semua bisa bekerja. Ini bukan untuk FKUB, tapi untuk Makassar, kita ini semua anak-anak kita dan orang yang datang ke Makassar bisa lebih aman dn tenang berada di Makassar,” tutup Hasan.













