kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Eks Menlu Noer Hassan Ingatkan Perjanjian Teknis Bisa Ancam Data Strategis

Eks Menlu Noer Hassan Ingatkan Perjanjian Teknis Bisa Ancam Data Strategis
Keterangan Ahli dan Saksi Presiden pada Sidang Perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mantan Menteri Luar Negeri RI Noer Hassan Wirajuda mengingatkan pemerintah agar tidak memandang remeh perjanjian internasional yang secara nomenklatur hanya berbentuk kerja sama teknis atau Memorandum of Understanding (MOU).

Menurut Hassan, perjanjian yang terlihat teknis dari judulnya tetap dapat membawa konsekuensi strategis terhadap kedaulatan, keamanan nasional hingga akses terhadap data dan informasi sensitif Indonesia.

“Dalam pengalaman diplomasi, perjanjian dari segi judul tampak teknis bisa jadi memiliki implikasi strategis. Ini yang harus dicermati ketika mempertimbangkan pengesahan perjanjian internasional,” kata Hassan.

Hal itu disampaikan Hassan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/07)..

Hassan mencontohkan MOU di bidang riset, kesehatan, pertahanan maupun kerja sama teknis dengan mitra asing. Di balik bentuk kerja sama tersebut, kata dia, dapat muncul persoalan menyangkut akses terhadap wilayah Indonesia, data, hingga informasi strategis.

“Misalnya, sekadar suatu Memorandum of Understanding riset, kerja sama kesehatan, pertahanan, atau kerja sama teknis antara Indonesia dengan pihak mitra asing, dapat berdampak pada akses terhadap wilayah, data, atau informasi strategis,” ujarnya.

Karena itu, Hassan menilai pemerintah membutuhkan waktu yang cukup untuk membedah substansi setiap perjanjian sebelum menentukan pengesahan dan waktu pengajuannya kepada DPR.

Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup menilai sebuah perjanjian internasional hanya berdasarkan judul, nomenklatur maupun instansi yang menjalankan kerja sama tersebut. Substansi dan konsekuensi perjanjian harus diperiksa secara mendalam.

Hassan menawarkan tolok ukur “4 Aman” sebagai pertimbangan dalam proses pengesahan perjanjian internasional. Aspek pertama adalah keamanan atau security. Perjanjian tidak boleh mengurangi kedaulatan maupun membuka risiko terhadap pertahanan, intelijen, wilayah dan data strategis Indonesia.

Aspek kedua adalah aman dari sisi prosperity atau kesejahteraan. Perjanjian harus mendukung tujuan nasional, melindungi masyarakat, memajukan kesejahteraan umum dan memperkuat daya saing. Kerja sama internasional juga tidak boleh menimbulkan beban fiskal yang tidak sepadan.

Selanjutnya, perjanjian harus aman secara yuridis. Substansinya harus selaras dengan UUD 1945, UU Perjanjian Internasional, peraturan perundang-undangan serta kewajiban internasional Indonesia yang telah berlaku.

Tolok ukur terakhir menyangkut keamanan bahasa dan perumusan hukum. Hassan menilai definisi, ruang lingkup, klausul berlakunya perjanjian, penyelesaian sengketa, reservasi atau deklarasi hingga otentisitas bahasa harus dirumuskan secara jelas.

Pendalaman terhadap empat aspek tersebut, menurut Hassan, tidak boleh diabaikan sebelum Indonesia mengikatkan diri dalam suatu perjanjian.

“Pemerintah perlu memiliki waktu yang cukup untuk menilai substansi demikian sebelum memutuskan pengesahan dan waktu pengajuannya kepada DPR,” jelasnya.

Selain aspek kedaulatan dan keamanan, Hassan juga menyoroti efektivitas perjanjian multilateral. Tingkat penerimaan dan partisipasi negara-negara dinilai perlu dipelajari sebelum Indonesia melakukan pengesahan.

“Dalam konteks perjanjian multilateral, universalitas berarti tujuan perjanjian akan lebih efektif apabila semakin banyak negara, terutama negara yang relevan secara substantif, menjadi negara pihak dan melaksanakan kewajibannya,” urai Hassan.

Keterangan Hassan disampaikan dalam sidang perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026. Perkara uji materi UU Perjanjian Internasional itu diajukan MAKI, LP3HI, Rus Utaryono dan Tresno Subagyo.

Para pemohon mempersoalkan ketiadaan batas waktu pengajuan perjanjian internasional untuk memperoleh persetujuan DPR. Mereka meminta Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dimaknai mewajibkan pengajuan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani.

error: Content is protected !!