KabarMakassar.com — Aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, menjadi sorotan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Lahan yang tercatat sebagai aset Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulawesi Selatan di Masamba yang dialihfungsikan menjadi Kantor UPCDK (Unit Pelayanan Penimbangan dan Distribusi/Pengawasan dan Sertifikasi Benih) itu diduga dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan sebagai sekretariat partai.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Syafiuddin Patahuddin, mempertanyakan kepastian status hukum aset tersebut kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Persoalan itu disampu dalam rapat kerja pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Komisi C, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Senin (13/07).
Syafiuddin menyebut aset tersebut tercatat sebagai milik Pemprov Sulsel. Namun, penguasaan fisik lahan saat ini berada di tangan pihak ketiga dan sebagian disebut telah dimanfaatkan untuk bangunan komersial.
“Tanah tersebut tercatat sebagai aset Provinsi Sulawesi Selatan, namun saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, bahkan dimanfaatkan sebagai ruko, salah satunya ruko,” kata Syafiuddin.
Ia meminta BKAD Sulsel segera menuntaskan persoalan tersebut. Menurutnya, status aset harus diperjelas agar pemerintah dapat menentukan langkah hukum maupun pengamanan barang milik daerah.
“Itu penting menjadi perhatian BKAD untuk segera meluruskan atau mengamankan aset tersebut,” tegasnya.
Syafiuddin menekankan, desakan DPRD bukan semata-mata untuk melakukan pengosongan terhadap pihak yang saat ini menguasai lahan. Kepastian hukum, kata dia, harus menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil tindakan.
“Bagaimana memastikan status tanah tersebut. Apakah memang pihak ketiga ini berhak terhadap tanah itu, kita serahkan kepada mereka. Kalau memang secara hukum milik Pemprov, ya kita suruh kosongkan,” ujarnya.
Menurut Syafiuddin, BKAD Sulsel menyampaikan bahwa Pemprov telah memenangkan perkara aset itu pada pengadilan tingkat pertama. Namun, proses sengketa belum selesai karena pihak lawan mengajukan banding.
“Tadi BKAD menjelaskan bahwa kita sudah memenangkan di pengadilan. Tingkat pertama kita sudah menang dan yang bersangkutan katanya melakukan banding, jadi kita menunggu lagi hasil bandingnya,” ungkapnya.
Ia berharap proses banding segera memberikan kepastian hukum. Putusan tersebut dinilai penting agar aset Pemprov Sulsel dapat diamankan jika pengadilan kembali menegaskan kepemilikan pemerintah provinsi.
“Harapan kita, semoga dalam waktu dekat bisa ada kepastian hukum sehingga aset kita bisa kita amankan,” katanya.
Syafiuddin mengaku telah mengawal persoalan aset tersebut sejak 2024. Ia memastikan akan terus menyuarakan masalah itu sampai status kepemilikan lahan benar-benar tuntas.
“Saya perjuangkan aset tersebut sejak 2024. Di periode pertama saya sudah menyuarakan ini. Insyaallah saya tidak akan berhenti menyuarakan ini sebelum ada kepastian hukum,” tukas Syafiuddin.













