kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dukun di Gowa Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Pengobatan

Dukun di Gowa Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modus Pengobatan
Unit PPA Polres Kabupaten Gowa giring pelaku. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pria berinisial AN (40) yang diduga melakukan aksi pencabulan.

Pelaku yang berprofesi sebagai dukun ini nekat mencabuli dua wanita sekaligus dengan modus mampu menyembuhkan berbagai penyakit.

Pelaku AN ditangkap saat mencoba melarikan diri ke luar kabupaten setelah dilaporkan oleh para korbannya. Aksi bejat ini dilakukan di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Agus, mengungkapkan bahwa korban dari aksi bejat ini adalah NA (13) yang masih di bawah umur, serta seorang wanita dewasa berinisial FI (28).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat kedua korban mengeluhkan penyakit yang mereka derita kepada pelaku. Memanfaatkan kepercayaan korban, AN mengaku sebagai dukun sakti yang bisa memberikan kesembuhan.

“Bukannya mengobati, pelaku justru melakukan tindakan asusila. Pelaku berdalih bahwa syarat utama agar penyakit tersebut bisa sembuh adalah dengan melakukan persetubuhan terlebih dahulu,” jelas Ipda Agus mewakili Kapolres Gowa, Kamis (22/1)

Saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya. Meskipun mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku AN akan dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan, serta undang-undang perlindungan anak mengingat salah satu korban masih berusia 13 tahun. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!