KabarMakassar.com — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyeret Kepala Puskesmas (Kapus) Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan titik terang. Kasus ini kini menggelinding di Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Titik terang penuntasan kasus ini mencuat setelah Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel, Hasan Anwar, menyambangi Kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Tim LPK Sulsel bersama sejumlah awak media diterima langsung oleh Irban Investigasi, Basri di ruang kerjanya, pada Jumat (10/7).
Kedatangan Hasan Anwar ini untuk mempertegas kelanjutan laporan dugaan pungli dana JKN Tahun Anggaran 2025 yang melibatkan Kapus Tarowang, yang saat ini juga tengah diusut pihak Kejari Jeneponto.
Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto, Basri menegaskan pihaknya bergerak cepat menangani kasus ini. Seluruh rangkaian pengumpulan data dan pemeriksaan saksi kini dipastikan telah rampung. Pihaknya tinggal menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Pengumpulan data sudah rampung sisa menunggu ketua Tim untuk penyusunan LHP insya allah minggu depan sudah kami selesai dan langsung kami serahkan ke pihak kejaksaan Negeri jeneponto,” terang Basri saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/7).
Hanya saja, untuk merampungkan draf akhir LHP tersebut, pihaknya masih harus menunggu tanda tangan dan keputusan final dari Kepala Inspektorat Jeneponto yang saat ini masih berada di luar kota.
“Pimpinan masih di luar daerah, setelah ada kita akan tahu susunan LHP itu,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar menegaskan akan mengawal ketat jalannya kasus ini. Meski begitu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme hukum dan penuntasan kasus pungli ini kepada Inspektorat dan Kejaksaan.
“Kita tetap kawal secara maksimal, dan saya yakin irban investigasi mampu menuntaskan kasus tersebut sesuai hasil temuannya, kita percayakan sepenuhnya,” tutup Hasan Anwar.
