KabarMakassar.com – Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan praktik mahar dalam pelantikan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Usulan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar, Arifin Majid, menyusul mencuatnya dugaan adanya transaksi uang dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Arifin menilai polemik pelantikan kepala sekolah tidak bisa lagi diselesaikan secara administratif semata. Menurutnya, DPRD perlu menggunakan hak pengawasannya melalui pembentukan Pansus agar seluruh dugaan yang berkembang dapat diungkap secara terbuka.
“Pelantikan kepala sekolah ini sangat kacau. Ada indikasi bayar-bayar. Informasi yang kami terima ada yang membayar Rp30 juta bahkan sampai Rp50 juta. Karena itu kami dari Fraksi Golkar mengusulkan dibentuk Pansus agar semuanya menjadi terang-benderang,” kata Arifin dalam keterangan pada Jumat (3/7)
Ia menegaskan, pembentukan Pansus bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berlangsung transparan dan bebas dari praktik yang mencederai dunia pendidikan.
Menurut Arifin, langkah tersebut juga penting untuk menjaga nama baik Partai Golkar. Ia mengingatkan bahwa Wali Kota Makassar saat ini merupakan Ketua DPD Partai Golkar Makassar sehingga isu tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kami harus menjaga marwah Partai Golkar. Jangan sampai Golkar ikut terseret. Kalau ada Pansus, masyarakat bisa mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain menyinggung dugaan mahar, Arifin juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelantikan kepala sekolah. Salah satunya, kata dia, terdapat kepala sekolah yang tetap dilantik meski masih berstatus menjalani proses hukum.
Ia juga mengungkap pengalaman pribadinya terkait dugaan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik di salah satu sekolah. Arifin mengaku pernah diminta membayar Rp1 juta ketika mendaftarkan seorang siswa sebelum dirinya menjadi anggota DPRD.
“Saya pernah dimintai Rp1 juta untuk memasukkan anak ke sekolah dan saya bayar, akhirnya diterima. Setelah saya menjadi anggota dewan, saya kembali mengantar anak mendaftar di sekolah yang sama, tetap dimintai Rp1 juta. Karena saya tidak memberikan uang, anak itu tidak diterima,” ungkapnya.
Arifin mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah kota. Ia mengaku pernah menyampaikan kasus tersebut saat pembahasan Panitia Khusus LKPJ kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Tak hanya itu, laporan juga telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan bahkan telah melalui proses verifikasi. Menurutnya, persoalan tersebut juga sudah diteruskan langsung kepada Wali Kota Makassar.
“Saya sudah laporkan ke Kepala Dinas, ke BKD bahkan sudah diverifikasi. Saya juga sudah sampaikan kepada Bapak Wali Kota. Tetapi yang bersangkutan tetap diangkat menjadi kepala sekolah. Seolah-olah masukan dari DPRD hanya dianggap angin lalu,” tegasnya.
Karena itu, Arifin menilai pembentukan Pansus menjadi langkah paling tepat untuk mengurai seluruh persoalan yang muncul, termasuk dugaan praktik mahar dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah yang dinilai bermasalah.
“Kalau Pansus dibentuk, semuanya bisa dibuka secara terang. Kita akan tahu sebenarnya di mana letak persoalannya dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan pemerintah tetap terjaga,” tukasnya.













