KabarSelatan.id — Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menyita Sembilan box dokumen penting dari hasil pemeriksaan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto. Jumat (13/1).
Kesembilan box tersebut berasal dari 12 Bagian Kantor Setda Pemda Jeneponto yang diduga bersinggungan dengan temuan kasus dugaan korupsi Rp 1,6 milyar dana operasional tahun 2022 yang diduga dilakukan Kabag Perencanaan dan Keuangan berinisial R.
"Sebanyak sembilan box. Intinya, kami hanya meminta berkas dari masing-masing bagian yang mereka bawa ke Asisten III. Setelah itu, kami hanya fokus memeriksa setiap dokumen didalam ruangan tersebut," ungkap Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni kepada kabarselatan.id
Ia juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaaan selama kurang lebih dari 7 jam tersebut, pihaknya berhasil menyita dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sehingga berakibat kerugian anggaran di Sekretariat daerah sebesar Rp 1,6 milyar.
"Kami minta kelengkapan berkas. Salah satunya Laporan Perjalanan Dinas (LPJ) beserta dokumen pendukung lainnya. Terdiri LPJ, SK dan kwitansi tahun 2022 ," ungkap Uji Mughni.
Selama pemeriksaan dokumen, pihaknya tidak menemukan kendala apapun dalam proses pengumpulan barang bukti.
"Sampai saat ini alhamdulillah tidak ada kendala, teman-teman di Sekretariat daerah kooperatif semua," akunya.
Bahkan ia menyebut jika pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan apabila masih sangat membutuhkan dokumen pendukung lainnya.
"Dalam hal ini BAP belum dulu. Kami hanya fokus dulu ke pengumpulan barang bukti untuk kami lakukan penyitaan," tukas Iptu Uji Mughni.