kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dua Saksi Kunci Absen, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ancam Panggilan Paksa

Dua Saksi Kunci Absen, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Ancam Panggilan Paksa
Saksi Dugaan pelanggaran pada Program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025 saat Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketidakhadiran dua saksi yang dianggap memiliki peran penting dalam penyelidikan dugaan pelanggaran pada program Seragam Sekolah Gratis Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan utama dalam sidang perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Ketua Pansus Hak Angket, Muh. Kasim Sila, menyebut Saharuddin dan Muh. Basri alias Basri Kajang tidak memenuhi undangan pemeriksaan meski nama keduanya berkali-kali muncul dalam keterangan para saksi yang telah dimintai penjelasan.

“Namun ada dua saksi yang tidak hadir dan kami sangat sayangkan. Ini saksi kunci yang di semua saksi menyebut namanya, namun beliau tidak menyempatkan diri hadir untuk kesempatan hari ini,” ujar Kasim Sila, Jumat (19/6).

Menurutnya, Pansus akan kembali melayangkan surat panggilan untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026. Jika kedua saksi tersebut kembali mangkir, DPRD Gowa membuka peluang meminta bantuan aparat kepolisian untuk menghadirkannya secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan layangkan panggilan kedua. Kalau tidak hadir di sidang kedua itu maka sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, kami akan minta bantuan dari kepolisian untuk panggil paksa,” tegasnya.

Sidang perdana hak angket tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kebijakan dalam proyek pengadaan seragam sekolah pada Program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan dipimpin Ketua Pansus Muh. Kasim Sila didampingi Wakil Ketua Asrul Makkasau dan Sekretaris Andi Lukman Naba serta dihadiri seluruh anggota pansus.

Sebanyak 11 saksi dimintai keterangan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Gowa Taufik Mursad, Penjabat Pembuat Komitmen sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan Rike Susanti Baharuddin, Inspektur Gowa Syahrul, perwakilan Badan Pengelola Keuangan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), hingga unsur organisasi masyarakat sipil dan perwakilan perusahaan pemenang proyek.

Kasim mengapresiasi kehadiran mayoritas saksi, termasuk perwakilan perusahaan dari Jakarta yang dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pansus.

“Hari ini kita menyelesaikan pemeriksaan saksi dugaan pelanggaran pada pengadaan seragam sekolah gratis. Dari semua saksi yang kita undang alhamdulillah kami apresiasi luar biasa, khususnya saksi dari perusahaan pemenang proyek yang hadir memberikan keterangannya,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan Pansus belum akan menarik kesimpulan terhadap berbagai keterangan yang berkembang selama persidangan, termasuk terkait dua nama yang paling banyak disebut oleh para saksi.

“Kami belum mau terlalu jauh berkesimpulan untuk itu. Berilah kesempatan kepada kami untuk duduk bersama secara internal dan setelah ada kesimpulan kami tentunya akan komunikasikan keluar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket tidak didorong kepentingan politik tertentu, melainkan untuk mengungkap fakta dan memastikan dugaan penyelewengan kebijakan dapat diperiksa secara objektif.

“Kami tidak ada maksud lain terkecuali untuk membuka kebenaran yang ada,” pungkasnya.

Selain melanjutkan pemeriksaan terhadap dua saksi yang belum hadir, Pansus juga menjadwalkan agenda pemeriksaan dugaan pencabutan sepihak beasiswa doktoral atas nama Risqilah pada 22 Juni 2026, serta pemeriksaan dugaan perbuatan tidak etis yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada 24 Juni 2026.

error: Content is protected !!