KabarMakassar.com – DPRD Sulawesi Selatan mempertanyakan pengurangan panjang penanganan ruas Jalan Provinsi Anabanua–Malakke–Batas Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) setelah realisasi pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disusun Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat Komisi D DPRD Sulsel saat membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi APBD Semester I Tahun Anggaran 2026.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Sultan Tajang, menyebut dokumen proyek mencantumkan penanganan ruas jalan sepanjang 28,60 kilometer. Namun, pekerjaan yang telah terealisasi di lapangan hanya sekitar 22 kilometer sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
“Dalam dokumen tertulis panjang ruas mencapai 28,60 kilometer, tetapi yang dikerjakan sekitar 22 kilometer. Ini harus dijelaskan karena menjadi pertanyaan masyarakat,” kata Sultan Tajang, Rabu (15/7).
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Wajo–Soppeng itu, ruas jalan yang melintasi Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, hingga kini belum tersentuh pembangunan. Padahal, wilayah tersebut diharapkan menjadi bagian dari proyek multiyears yang dibiayai Pemerintah Provinsi Sulsel.
Ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai kelanjutan proyek tersebut, terlebih setelah muncul aksi protes warga yang menanam pohon pisang di badan jalan sebagai simbol kekecewaan terhadap kondisi infrastruktur.
“Pembangunan ruas jalan tersebut memang harus dituntaskan hingga Desa Lautang. Namun sampai sekarang Desa Lautang belum mendapatkan pekerjaan sama sekali,” ujarnya.
Selain meminta kejelasan terkait pengurangan panjang penanganan jalan, Sultan juga mengkritik kualitas pekerjaan di ruas Jalan Anabanua–Impa-impa yang disebut mulai mengalami kerusakan meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
“Jangan sampai baru satu atau dua bulan setelah diaspal sudah muncul banyak kerusakan dan lubang. Pengawasan terhadap kontraktor harus diperketat agar kualitas pekerjaan benar-benar terjamin,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif juga meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi memberikan penjelasan mengenai selisih panjang penanganan ruas jalan tersebut.
“Kami butuh penjelasan mengapa terjadi pengurangan panjang penanganan jalan tersebut. Masyarakat tentu mempertanyakan hal ini karena sebelumnya telah disampaikan bahwa ruas tersebut akan ditangani secara keseluruhan,” kata Sufriadi.
Ia juga menyoroti penghentian sementara pekerjaan perataan jalan yang dilakukan secara sukarela untuk membantu masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut seharusnya mendapat dukungan selama tidak membebani anggaran pemerintah.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Andi Ihsan, menjelaskan seluruh pekerjaan dalam kontrak multiyears telah disesuaikan dengan gambar kerja dan nilai kontrak yang tersedia.
Ia mengungkapkan, ruas yang belum tertangani memerlukan pelebaran badan jalan sekitar 1,5 hingga 2 meter dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp2,6 miliar.
“Untuk ruas yang belum dapat dikerjakan, estimasi kebutuhan anggarannya sekitar Rp2,6 miliar karena badan jalan harus diperlebar terlebih dahulu sekitar 1,5 hingga 2 meter,” jelas Andi Ihsan.
Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan dokumen perencanaan melalui perubahan anggaran, sedangkan pekerjaan fisik pada ruas yang tersisa ditargetkan mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027.
“Langkah awalnya adalah menyiapkan dokumen perencanaan melalui perubahan anggaran. Setelah itu, pekerjaan fisik ditargetkan dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027,” tukasnya.
