KabarMakassar.com — Panitia Khusus (Pansus) Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menelusuri pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang nilainya mencapai sekitar Rp19 triliun.
Dari hasil inventarisasi awal yang dilakukan selama tiga pekan, Pansus menemukan lebih dari separuh aset tanah milik Pemprov belum memiliki sertifikat.
Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pembentukan pansus berawal dari usulan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah agar menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Namun, dalam proses pembahasan, Pansus justru menemukan persoalan mendasar terkait pendataan dan legalitas aset daerah.
“Berdasarkan data yang kami peroleh setelah rapat dengan sejumlah OPD, lebih dari 50 persen aset tanah Pemprov Sulsel belum bersertifikat. Ini yang menjadi persoalan utama karena aset negara harus memiliki kepastian hukum agar tidak hilang atau berpindah tangan,” kata Kadir Halid dalam podcast bersama CEO Kabar Group Indonesia (KGI), Upi Asmaradhana, di Kantor KabarMakassar, Selasa (04/08).
Ia menjelaskan nilai aset Pemprov Sulsel saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp19 triliun, meliputi tanah, bangunan, kendaraan, peralatan kantor, dan berbagai aset lainnya yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Kadir, banyak aset merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat sejak era otonomi daerah. Namun hingga kini masih terdapat bidang tanah yang belum disertifikatkan, bahkan sejak 1980-an dan 1990-an.
“Kami ingin memastikan seluruh aset, khususnya tanah, memiliki sertifikat sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Pansus yang baru bekerja sekitar tiga pekan itu juga mulai menghimpun data aset dari seluruh OPD untuk memperoleh kondisi riil aset milik Pemprov Sulsel.
Selain persoalan administrasi, Kadir mengungkapkan Pansus menemukan sejumlah aset yang diduga bermasalah. Salah satunya adalah aset parkir di kawasan Hotel Artama, Makassar, yang menurutnya masih tercatat sebagai aset Dinas Perhubungan meski disebut telah dilepas.
“Contohnya ada aset yang masih tercatat di OPD, tetapi faktanya sudah dilepaskan. Ini yang sedang kami telusuri karena ada ketidaksesuaian antara pencatatan dan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Temuan lain juga ditemukan di Kota Parepare, di mana terdapat aset Pemprov yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun tanpa kejelasan status hukum karena belum bersertifikat.
Kadir menambahkan masih banyak aset Pemprov Sulsel yang saat ini berstatus sengketa dan berproses di pengadilan. Karena itu, Pansus akan menyiapkan sejumlah rekomendasi dalam revisi perda agar pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum, termasuk mekanisme penyelesaian aset yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Target kami bukan hanya merevisi perda, tetapi memastikan seluruh aset Pemprov Sulsel terdata dengan baik, memiliki legalitas yang jelas, dan dikelola secara optimal agar tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tukasnya.
