kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Makassar Soroti Camat Panakkukang, Diduga Terbitkan Sporadik di Lahan Sengketa

DPRD Sorot Dugaan Delik Jabatan Camat Panakkukang Terkait Sporadik Tanah Sengketa
RDP tanah gedung serbaguna dan 9 ruko yang berada di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Panakkukang M Ari Fadli.

Hal tersebut disampaikan oleh Imam Musakkar karena diduga Camat Panakkukang menerbitkan surat keterangan sporadik atas tanah gedung serbaguna dan 9 ruko yang berada di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala yang masih dalam status sengketa hukum, Rabu (18/06).

Imam menilai, tindakan camat tersebut melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar hukum. Ia menekankan bahwa tanah yang belum memiliki status hukum tetap atau masih dalam perkara tidak seharusnya diberikan dokumen administrasi apa pun yang memperkuat klaim kepemilikan pihak tertentu.

“Pemerintah Kota tidak seharusnya mengeluarkan sporadik di atas tanah yang masih dalam perkara hukum. Hal ini jelas melanggar aturan dan berpotensi menjadi pintu masuk praktik mafia tanah,” ujar Imam dalam rapat dengar pendapat di DPRD Makassar.

Menurut Imam, pemerintah semestinya mengacu pada referensi resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Kantor Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa dokumen atas tanah sengketa tidak bisa diproses secara administratif oleh pejabat pemerintah, apalagi di tingkat kecamatan.

Ia juga mengutip Pasal 41 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyelewengan jabatan, menyebut bahwa tindakan camat ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan birokrasi.

“Jika pejabat tahu bahwa tanah tersebut dalam proses sengketa, tapi tetap menerbitkan sporadik, maka itu jelas penyalahgunaan jabatan. Dan tujuannya bisa ditafsirkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Ini bisa dikualifikasi sebagai delik jabatan,” tegas Imam.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa dalam proses eksekusi lahan pada Februari lalu, banyak pihak pemilik objek tidak dilibatkan, tidak didengar keterangannya, bahkan tidak diundang dalam proses mediasi atau musyawarah. Ia menilai keputusan yang diambil satu pihak saja dan mengabaikan para pembeli sah.

“Pemilik objek, termasuk sepuluh orang yang telah membeli tanah sejak tahun 2004 dari pengembang yang sah, tidak pernah dilibatkan. Ini cacat prosedural dan sangat menyakitkan bagi masyarakat yang beritikad baik membeli lahan secara sah,” kata Imam.

Ia memaparkan bahwa para pemilik objek telah membeli lahan dari pengembang yang memperoleh tanah itu dari ahli waris almarhum Ahmad Saladin. Transaksi berlangsung sebelum ada perkara hukum di atas lahan tersebut, bahkan sertifikat telah terbit pada tahun 2005 secara legal.

“Kami membeli secara legal, di hadapan notaris, sertifikat sudah terbit dan berlaku sah. Tapi tiba-tiba tanah itu dieksekusi, dan kami tidak pernah diperiksa atau diajak bicara. Ini yang perlu diperhatikan camat,” kata Imam yang juga mewakili Fraksi PKB DPRD Kota Makassar.

Ia menyebutkan, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban dari praktik seperti ini, yang menurutnya berpotensi kuat menjadi bagian dari jaringan mafia tanah.

Imam mengingatkan bahwa pejabat seperti camat dan lurah harus memahami sensitivitas status hukum tanah dan tidak sembarangan menerbitkan surat.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Imam menyampaikan tiga poin rekomendasi penting kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Makassar.

Pertama, seluruh berkas dan surat yang dikeluarkan camat terkait tanah tersebut harus dihentikan dan dicabut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas administrasi di atas tanah yang masih disengketakan.

Kedua, DPRD akan merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk menonaktifkan atau mencopot jabatan camat dan lurah yang diduga terlibat dalam penerbitan sporadik tersebut, guna menjaga integritas birokrasi pemerintah kota.

Ketiga, Imam menekankan bahwa sporadik yang telah diterbitkan harus segera dibatalkan secara hukum, baik oleh camat itu sendiri maupun oleh pejabat di atasnya. Jika tidak, maka persoalan ini harus masuk ke ranah pengadilan agar keabsahan hukum bisa diuji secara terbuka.

“Saya kira proses RDP kali ini sudah sangat jelas. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal integritas pemerintah dalam melindungi hak rakyat dan mencegah praktik mafia tanah,” pungkas Imam.

Imam menegaskan posisinya sebagai wakil rakyat dan penyambung suara masyarakat. Ia mengingatkan camat dan lurah untuk membuka ruang dialog dengan pemilik objek secara terbuka dan tidak hanya mendengar sepihak dari pihak yang memiliki kedekatan politik atau jaringan kekuasaan.

“Birokrasi bukan alat kekuasaan, tapi alat pelayanan. Jika pejabat menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pihak tertentu, maka kepercayaan publik akan hancur. Dan kami di DPRD tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

error: Content is protected !!