kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Makassar Kritik Minimnya Sosialisasi PBI BPJS Hingga Dinonaktifkan

11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, DPR Minta Bentuk Tim Khusus di RS
BPJS Kesehatan (Dok : ist).

KabarMakassar.com — Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain menyoroti lemahnya sosialisasi terkait status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan dr Fahrizal usai 38.760 orng di Kota Makassar dunonaktif pada 2026, Kamis (12/02).

Ia menilai masih banyak warga baru mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.

Fahrizal mengungkapkan, persoalan ini menjadi isu serius karena berdampak langsung pada pelayanan pasien, bahkan kerap menimbulkan dilema di rumah sakit.

“Banyak masyarakat tinggal diam saja, tiba-tiba pas mau periksa kesehatannya baru tahu PBI-nya tidak aktif,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan hanya merugikan pasien, tetapi juga menyulitkan pihak rumah sakit. Ia mengaku memahami situasi itu karena pernah bekerja sebagai dokter sebelum menjadi legislator.

“Pasien datang dengan PBI, tapi saat dicek ternyata tidak aktif. Dokter pasti ingin membantu, tapi rumah sakit juga khawatir pembiayaannya tidak terbayarkan. Kalau sedikit mungkin bisa ditangani, tapi kalau banyak rumah sakit bisa kalang kabut,” jelasnya.

Ia membeberkan, aspirasi terkait keluhan BPJS hampir setiap hari diterimanya dari warga. Namun sebagian besar masih dapat ditangani melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Fahrizal pun mendorong pemerintah dan penyelenggara jaminan kesehatan meningkatkan sosialisasi secara langsung ke masyarakat agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Kalau sosialisasi kuat, masyarakat tidak akan kaget lagi saat butuh layanan kesehatan,” tegasnya.

Berbagai mekanisme itu seharusnya disertai edukasi masif agar masyarakat tidak dirugikan. “Ini yang harusnya diperkuat sosialisasinya. Karena masyarakat banyak yang belum paham kenapa PBI-nya bisa tiba-tiba nonaktif,” tegas dr Fahrizal.

Lebih lanjut kata dr Fahrizal, meski dilakukan penonaktifan, ia menjelaskan bahwa di daerah yang telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) seperti Makassar, kepesertaan yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali dalam waktu singkat.

“Biasanya bisa diaktifkan kembali dalam 24 jam melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, termasuk lewat skema jaminan kesehatan daerah,” Pungkasnya.

Loading

error: Content is protected !!