kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Makassar Ingin Perda Baru Jadi Senjata Hukum Tertibkan Tata Ruang Kota

DPRD Makassar Ingin Perda Baru Jadi Senjata Hukum Tertibkan Tata Ruang Kota
Sekertaris Komisi C DPRD kota Makassar, Ray Suryadi (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Makassar mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB) sebagai instrumen hukum untuk menekan maraknya pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan di kota ini.

Inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan tersebut telah mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna.

Juru Bicara juga sekertaris Komisi C, Ray Suryadi, mengatakan regulasi baru dibutuhkan karena perkembangan kota yang pesat tidak selalu sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Alih fungsi lahan yang tinggi berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara ruang yang terbangun dengan dokumen perencanaan wilayah. Di sisi lain, pengawasan di lapangan masih lemah sehingga pelanggaran zonasi kerap terjadi,” ujarnya saat menyampaikan pandangan inisiator ranperda, Kamis (11/06).

Menurutnya, dampak dari lemahnya pengendalian tata ruang mulai terlihat melalui berkurangnya ruang terbuka hijau, meningkatnya kawasan rawan banjir, hingga munculnya berbagai konflik pemanfaatan ruang di tengah masyarakat.

Karena itu, DPRD menilai Pemerintah Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, rinci, dan mengikat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024-2040.

“Pembentukan Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman hukum dan operasional bagi pemerintah daerah, sekaligus menjadi acuan bagi masyarakat dan investor dalam mengendalikan pemanfaatan ruang,” kata Ray.

Ia menjelaskan, ranperda tersebut juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum melalui mekanisme pengawasan yang lebih efektif serta penerapan sanksi, insentif, dan disinsentif terhadap setiap pelanggaran tata ruang.

Selain aspek penegakan hukum, regulasi itu diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

“Kami ingin mengharmonisasikan laju pertumbuhan ekonomi dengan kedaulatan ruang warga kota, sekaligus mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko melalui instrumen pengendalian yang jelas dan terukur,” jelasnya.

Dalam dokumen akademik, Komisi C juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi tantangan penataan ruang di Makassar, seperti fragmentasi spasial, urban gentrification, serta perlunya penguatan kelembagaan dalam pengawasan pemanfaatan ruang.

Ranperda PPRB nantinya akan mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan yang selaras dengan RTRW, perlindungan kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, dan cagar budaya, hingga peningkatan peran masyarakat dalam mengawasi tata ruang kota.

“Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dan tidak multitafsir, sehingga pemerintah daerah memiliki instrumen yang tegas untuk menertibkan pemanfaatan ruang dan menjaga pembangunan Kota Makassar tetap berkelanjutan,” tukas Ray.

error: Content is protected !!