Indeks
News  

DPRD Makassar Finalisasi Perda Cagar Budaya, Retribusi Museum Diusulkan

Film Marege Bakal Tayang di Cinema Museum Makassar, Ungkap Jejak Pelaut
Museum Kota Makassar, (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Ketua Pansus Cagar Budaya DPRD Makassar, Adi Akbar, menegaskan bahwa substansi utama Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya telah selesai disusun dan kini memasuki tahap finalisasi.

“Substansi inti dari Perda ini sudah clear (rampung). Kami kemudian menerima beberapa usulan dari dinas terkait, di antaranya adalah penambahan pasal mengenai retribusi,” ujarnya, Kamis (11/12).

Namun, sebelum diketuk menjadi regulasi, Pansus membuka ruang penyempurnaan terkait dua isu krusial: retribusi museum dan perawatan situs sejarah.

Adi Akbar mengungkapkan bahwa penambahan pasal retribusi diajukan oleh perangkat daerah setelah melihat tingginya tingkat kunjungan museum dalam beberapa bulan terakhir.

Menurutnya, potensi tersebut perlu dikelola melalui mekanisme retribusi yang dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pengelolaan museum secara profesional.

Selain retribusi, laporan dari Dinas Kebudayaan mengenai kondisi cagar budaya membuat Pansus mengambil langkah hati-hati.

“Banyak situs sejarah disebut mengalami penurunan kualitas akibat perawatan minim dan pemanfaatan ruang yang tidak terkendali,”

Kondisi itu, kata Adi Akbar, menuntut penguatan regulasi agar perlindungan terhadap situs-situs bersejarah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga operasional.

Pansus telah menyampaikan usulan tersebut kepada tim teknis untuk dikaji. Besar kemungkinan pasal tambahan terkait pemeliharaan situs sejarah akan dimasukkan tanpa mengubah struktur naskah yang telah dirampungkan.

Untuk menjamin regulasi berjalan efektif, Pansus juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan rumusan final dan meninjau kembali keseluruhan pasal agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan lain. Harmonisasi regulasi dinilai penting agar Perda Cagar Budaya dapat diimplementasikan secara maksimal.

“Kami ingin Perda ini ketika disahkan sudah siap dijalankan tanpa kendala teknis. Semua hal harus terurus dengan baik,” pungkas Adi Akbar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version