kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Makassar Desak PLN Beri Kompensasi 50 Persen Imbas Pemadaman Bergilir

DPRD Makassar Desak PLN Beri Kompensasi 50 Persen Imbas Pemadaman Bergilir
Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (PLN UID Sulselrabar), memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik bergilir di Kota Makassar.

Kompensasi yang diusulkan berupa potongan tagihan listrik hingga 50 persen selama periode pemadaman sejak Senin (31/08) pagi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, menilai pemadaman listrik yang terjadi berulang kali telah merugikan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan sektor industri.

Menurutnya, PLN tidak cukup hanya menyampaikan alasan terkait gangguan sistem maupun faktor alam. Masyarakat, kata dia, membutuhkan penjelasan yang transparan sekaligus solusi konkret atas kerugian yang ditimbulkan.

“PLN harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat, serta wajib memberikan kompensasi,” kata Azwar Rasmin melalui saluran telpon, Selasa (01/09).

Politisi PKS Makassar itu menilai persoalan pasokan listrik semestinya dapat diantisipasi apabila gangguan serupa telah terjadi berulang kali.

“Kejadian seperti ini seharusnya sudah bisa diprediksi. Kalau bisa diprediksi, semestinya PLN mampu mengantisipasinya dengan maksimal,” ujarnya.

Azwar mengatakan dampak pemadaman tidak hanya dirasakan rumah tangga. Sejumlah sektor usaha ikut kehilangan aktivitas karena listrik tidak tersedia.

“Khususnya warga Kota Makassar sangat dirugikan. Sektor usaha seperti kafe menjadi sepi pelanggan karena lampu tidak menyala,” katanya.

Dampak serupa, lanjut dia, juga berpotensi dirasakan sektor industri yang membutuhkan pasokan listrik untuk menjalankan operasional.
Karena itu, Azwar mengusulkan adanya pengurangan tagihan listrik sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan terdampak.

“Salah satu bentuk kompensasi yang saya usulkan adalah pemotongan biaya pembayaran listrik, bayar setengah harga khusus bagi warga Kota Makassar,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Makassar tidak tinggal diam dan mengambil peran dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kepada PLN.

“Pemkot Makassar seharusnya hadir untuk mengadvokasi warga agar bisa mendapatkan kompensasi berupa pembebasan biaya atau diskon bayar setengah harga dari PLN,” ujarnya.

Azwar menilai pemberian subsidi atau potongan tarif seharusnya tidak hanya dimungkinkan dalam kegiatan tertentu, tetapi juga dapat dipertimbangkan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat gangguan layanan.

“PLN kan pernah memberikan subsidi atau diskon setengah harga. Masa untuk acara-acara seremonial saja bisa diberikan subsidi atau gratis, sedangkan saat terjadi musibah seperti ini tidak bisa memberikan subsidi kepada masyarakat?” katanya.

Menurut Azwar, kompensasi menjadi penting karena masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar tagihan meski layanan listrik mengalami pemadaman bergilir.

Ia bahkan menyoroti adanya ketimpangan yang dirasakan pelanggan ketika keterlambatan pembayaran berujung pada pemutusan aliran listrik, sementara saat layanan terganggu tidak ada kompensasi yang diterima.

“Nah, makanya harus ada kompensasi. Hal yang utama kami minta adalah kompensasi berupa diskon pembayaran listrik selama masa pemadaman di bulan ini, misalnya diskon 50 persen,” tukas anggota fraksi PKS itu.