kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPR RI Ungkap Perkembangan Regulasi Pemekaran Luwu Raya

DPR Minta Pemerintah Pusat Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH Daerah
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Peluang pembahasan pembentukan Provinsi Luwu Raya di Sulawesi Selatan kembali terbuka setelah dua rancangan peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berhasil dirampungkan.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan dua rancangan PP tersebut selama lebih dari satu dekade belum pernah diselesaikan sejak undang-undang tersebut diterbitkan.

“Kami telah berhasil sesungguhnya merampungkan draft, dua rancangan peraturan pemerintah yang merupakan kewajiban dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, jadi selama lebih dari 11 tahun, dua PP itu nggak pernah dibuat,” katanya di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (12/03).

Menurutnya, penyusunan dua aturan tersebut kini telah selesai di tingkat DPR dan hanya menunggu tahap administratif berupa penomoran serta pengundangan dalam lembaran negara oleh pemerintah pusat.

“Jadi zaman kami Alhamdulillah itu sudah rampung, nah tinggal sekarang penomoran di lembaran negara yang domainnya tentu sudah tidak di Kemendagri lagi, tidak merupakan mitra kerja kami lagi, sekarang adanya di istana,” tuturnya.

Rifqinizamy menjelaskan pengesahan dua aturan tersebut nantinya dapat menjadi pintu masuk untuk menilai kembali berbagai usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia, termasuk rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya.

“Kalau kemudian penomoran itu sudah dilakukan, pengesahannya, pengundangannya, maka sebetulnya kita memiliki pintu masuk untuk melihat sejauh mana urgensi dan objektivitas usulan daerah otonomi baru Provinsi Luwu Raya yang diperjuangkan oleh banyak elemen,” jelasnya.

Ia menyebut Komisi II DPR RI telah menerima berbagai aspirasi terkait pembentukan provinsi tersebut dari pemerintah daerah di wilayah Luwu Raya serta berbagai elemen masyarakat.

Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa pembentukan provinsi baru harus melalui kajian yang matang agar daerah yang dimekarkan mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara berkelanjutan.

“Kami sekali lagi tidak anti terhadap moratorium karena istilah moratorium itu tidak lahir dari DPR, istilah itu muncul di rezim pemerintahan yang lalu dan dengan apa yang kami lakukan mudah-mudahan ikhtiar untuk kita membuka ruang bagi aspirasi daerah otonomi baru itu bisa kita lakukan, yang penting usulannya itu objektif,” pungkasnya.