Indeks
News  

DPR RI Minta Pemda Susun Perda Tata Ruang untuk Padel

DPR RI Minta Pemda Susun Perda Tata Ruang untuk Padel
Penampakan Salah Satu Lapangan Padel di Makassar (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Gelombang keluhan warga terkait kebisingan lapangan padel beberapa waktu terakhir kini sampai ke parlemen.

Diketahui, isu yang lagi senter dibicarakan yaitu Warga di Jakarta Selatan hingga Jakarta Timur mengeluhkan suara bising yang datang dari lapangan padel tersebut mengganggu ketenangan mereka.

Merespon hal tersebut, Komisi X DPR RI menegaskan perlunya regulasi tegas agar fasilitas olahraga tersebut tidak berdiri terlalu dekat dengan kawasan permukiman dan memicu gangguan ketertiban umum. Hal tersebut berlaku untuk seluruh daerah yang telah dibangun lapangan padel.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan pengaturan tata ruang menjadi kunci penyelesaian polemik tersebut. Ia mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jarak dan zonasi pembangunan lapangan padel.

“Dari sisi tata ruang memang harus melalui Perda. Kami mendukung masyarakat yang semakin sadar berolahraga, itu positif. Tapi ketika menimbulkan gangguan ketertiban dan mengusik warga sekitar, tentu harus dievaluasi,” tegasnya dalam keterangan, Sabtu (21/02).

Menurutnya, olahraga padel memiliki dampak ekonomi yang potensial bagi wilayah sekitar. Namun, manfaat itu tidak boleh mengorbankan kenyamanan warga.

“Harus ada keseimbangan. Masyarakat yang berolahraga terfasilitasi, tapi warga sekitar juga tidak terganggu. Sarana ini seharusnya bisa mendorong ekonomi lokal, bukan malah memicu konflik sosial,” ujarnya.

Komisi X, lanjut Lalu, telah menerima sejumlah surat pengaduan masyarakat. Keluhan terbanyak datang dari kawasan padat penduduk, termasuk di Jakarta Selatan. DPR pun meminta Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi bersama.

“Keluhan itu resmi masuk ke DPR. Kami sudah menyampaikan kepada Menpora agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah DKI,” katanya.

Selain mendorong regulasi, Lalu juga meminta pemerintah daerah aktif memediasi pemilik lapangan dengan warga sekitar. Ia menekankan pentingnya komunikasi sebelum pembangunan dilakukan.

“Pemilik sarana harus berkomunikasi dengan masyarakat sebelum membangun. Kalau perlu, pasang peredam suara agar aktivitas olahraga tidak mengganggu. Pemerintah daerah harus turun tangan memastikan itu,” tukasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version