kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPR Ketok Palu! Ini Perubahan Penting dalam Revisi UU TNI 2025

DPR Ketok Palu! Ini Perubahan Penting dalam Revisi UU TNI 2025
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (Dok : Int).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/03).

Keputusan ini membawa sejumlah perubahan signifikan terkait peran, usia pensiun, dan keterlibatan prajurit aktif di berbagai lembaga negara.

Pemprov Sulsel

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sementara itu, dari pihak pemerintah hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Pengesahan revisi UU TNI ini merupakan hasil dari proses panjang pembahasan antara pemerintah dan DPR. Salah satu fokus utama perubahan adalah pada tiga aspek penting, yaitu perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, peningkatan jumlah jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif, serta penyesuaian batas usia pensiun bagi personel TNI.

Berikut rincian perubahan dalam RUU TNI yang disahkan hari ini:

Pasal 7: Perluasan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Salah satu perubahan dalam revisi ini adalah penambahan dua tugas baru bagi TNI dalam operasi militer selain perang. Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas dalam kategori ini, tetapi kini bertambah menjadi 16. Dua tugas tambahan tersebut adalah:

1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sehingga tugas TNI menjadi;

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan Wilayah perbatasan;
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
  14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
  16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, Pasal 7 Ayat 4 menegaskan bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk tugas yang berkaitan dengan dukungan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 47: Keterlibatan TNI di Lembaga Negara

Perubahan lain dalam revisi UU ini berkaitan dengan jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh personel TNI, tetapi kini bertambah menjadi 14. Empat tambahan tersebut adalah:

  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut

Dengan penambahan ini, daftar kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif menjadi:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan SAR Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  14. Mahkamah Agung

Pasal 53: Batas Usia Pensiun TNI

Revisi UU ini juga mencakup perubahan batas usia pensiun bagi personel TNI. Berikut rincian usia pensiun berdasarkan pangkat dan jabatan:

  • Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali atau dua tahun sesuai keputusan presiden.

Peningkatan batas usia pensiun ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi TNI serta memperpanjang masa pengabdian prajurit dalam posisi strategis.

Dengan adanya perubahan dalam UU TNI ini, peran TNI dalam menjaga keamanan nasional menjadi lebih luas, terutama dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.

Selain itu, penambahan jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif menunjukkan peningkatan keterlibatan TNI dalam pemerintahan.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan berbagai diskusi, terutama terkait dengan keterlibatan prajurit aktif di kementerian/lembaga sipil.

Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi TNI, melainkan untuk memperkuat efektivitas tugas militer dalam mendukung kebijakan negara.

Dengan disahkannya revisi UU ini, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut dalam implementasinya melalui aturan turunan yang akan mengatur secara teknis setiap perubahan yang telah disepakati.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id