KabarMakassar.com — Puluhan Pegawai PPPK di bidang pendidikan dasar atau Guru Sekolah Dasar (SD) yang bekerja di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, hingga kini belum menerima THR Sertifikasi Tambahan Tahun 2024.
Salah satu guru yang meminta namanya tak ingin disebutkan mengaku belum menerima upah ini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto.
“Yang dibayarkan baru gaji-13 untuk Tahun 2024, sedangkan pembayaran THR Sertifikasi tambahan belum cair sampai sekarang,”ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/3).
Dengan munculnya masalah ini, Ia pun langsung mempertanyakan haknya yang belum terbayarkan serta meminta kejelasan dari pemerintah daerah dalam hal ini Disdikbud Kabupaten Jeneponto terkait persoalan itu.
Akan tetapi hingga kini, bendahara Disdikbud, Abd Rasyid yang dihubungi via telepon tak pernah merespon.
“Itu hak kami jangan kalian diam, ditelfon tidak diangkat, di chat tidak dibaca, mohon berikan kami penjelasan karena sudah hampir 1 tahun pak, alasan apa lagi sehingga hak kami (THR) itu belum dibayar agar kami juga tau,” tegasnya.
Emosi ini kian memuncak, usai Ia mengetahui THR Guru SMP malah dicairkan terlebih dahulu oleh Bendahara.
Bahkan yang jauh lebih miris lagi, pembayaran THR bagi Guru PPPK SD untuk satu angkatan Bendahara juga sudah dicairkan.
Munculnya kejadian ini, membuat semua Guru PPPK merasa geram dengan sikap yang ditunjukkan Bendahara.
“Kami heran pak, kenapa bisa THR Guru SMP sudah cair sedangkan kami belum, anehnya lagi ada THR PPPK GURU SD dibayar tapi hanya satu angkatannya Bendahara,” pungkasnya.
Sementara itu, Bendahara Keuangan Disdikbud, Abd. Rasyid yang dikonfirmasi terpisah belum lama ini mengaku jika pihaknya saat ini sedang memproses tahapan pencairan THR.
“Sementara di proses pencairannya,” singkatnya.
Meski begitu, Rasyid belum berani memastikan kapan anggaran ini baru bisa dicairkan.
Di lain pihak, Kepala BPKAD Jeneponto, Armawih A. Pakkihi membantah pernyataan Rasyid, sebab Disdikbud Jeneponto tidak pernah mengajukan permohonan pencairan THR.
Kecuali yang dicairkan pihaknya kata dia adalah, Gaji-13 dan 14 yang 50 persen untuk TPG 2023 dan Gaji-13 dan 14 TPG Tahun 2024.
“Silahkan kita Komunikasi dengan pihak Dikbud karena sampai saat ini belum ada laporan dan permintaan ke BPKAD,” jelasnya.