kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPO, Kejari Pinrang Tetapkan TPK Desa Wiringtasi Tersangka

banner 468x60

KABARBUGIS.IDKejaksaan Negeri Pinrang kembali menetapkan satu tersangka baru atas kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Desa nonaktif Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti.

Andi Dewiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020, Januari 2022 lalu.

Pemprov Sulsel

Hasil pengembangan kasus korupsi dana desa tersebut Kejari Pinrang menetapkan tersangka baru yakni Andi Muzakkir. Andi Muzakkir merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomi Aprianto. Ia mengatakan penetapan tersangka Andi Muzakkir berdasarkan hasil pengembangan dari kasus korupsi Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti.

"Kita tetapkan tersangka Andi Muzakkir sejak mei lalu," kata Tomi Aprianto kepada KabarBugis.id, Selasa (21/6).

Tak hanya itu, Tomi juga menyebut Andi Muzakkir ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab hendak dieksekusi yang bersangkutan tidak berada ditempat.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah hadir. Jadi sejak itu sudah berstatus DPO," sebutnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait hal tersebut.

"Kita sudah koordinasi ke Kejagung terkait status DPO tersangka Andi Muzakkir," pungkasnya.