kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dituding Mark Up Rp2,13 Miliar, Pemprov Sulsel Pastikan Anggaran Belanja Mengacu Kebijakan Efisiensi

Dituding Mark Up Rp2,13 Miliar, Pemprov Sulsel Pastikan Anggaran Belanja Mengacu Kebijakan Efisiensi
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) membantah dugaan mark up anggaran tahun 2026 yang dilaporkan seorang mahasiswa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemprov menegaskan sejumlah pos belanja yang dipersoalkan justru merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa belanja sewa kendaraan dinas tidak menimbulkan pemborosan anggaran seperti yang dituduhkan. Menurutnya, skema penyewaan kendaraan justru bertujuan mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan milik pemerintah daerah.

“Kalau belanja sewa kendaraan dinas itu malahan menghemat anggaran karena kita tidak perlu lagi menyiapkan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas,” ungkap Jufri, Selasa (28/04/2026).

Ia menambahkan, dalam sistem penyewaan kendaraan, tanggung jawab perawatan kendaraan berada pada pihak penyedia jasa. Bahkan, jika terjadi kerusakan berat, organisasi perangkat daerah (OPD) dapat meminta penggantian kendaraan kepada pihak vendor yang bekerja sama.

“Bahkan kalau kerusakan kendaraannya cukup parah, maka OPD yang bersangkutan boleh meminta penggantian kendaraan lain dari vendor atau pihak ketiga yang berkontrak dengan OPD tersebut,” jelasnya.

Jufri menilai adanya kemungkinan kesalahpahaman terkait penggunaan kendaraan sewa yang dianggap sebagai belanja fiktif. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru merupakan strategi efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

“Dia mungkin menyangka sewa kendaraan itu fiktif, tapi tidak. Justru dengan rental kendaraan itu kita melakukan penghematan karena setiap OPD tidak perlu lagi menyiapkan anggaran pemeliharaan,” terangnya.

Selain belanja kendaraan, tudingan mengenai belanja jasa kantor juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi aktual. Jufri menyebut anggaran operasional telah mengalami pemangkasan signifikan sejak kebijakan efisiensi diberlakukan.

“Kalau terkait belanja jasa kantor atau biaya operasional, setiap OPD sudah mengalami pemangkasan hingga mendekati angka nol sejak kebijakan efisiensi diberlakukan,” ucap Jufri.

Sementara terkait dugaan honorarium ASN yang disebut sebagai potensi pemborosan anggaran, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa skema honorarium di luar ketentuan sudah tidak lagi diberlakukan. Seluruh tambahan penghasilan ASN kini telah terintegrasi dalam mekanisme tunjangan kinerja.

“Kalau terkait honor untuk ASN, sudah tidak ada lagi istilah honorarium untuk ASN karena sudah tercakup dan menyatu ke dalam TPP,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sulawesi Selatan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2026 yang diduga bermasalah.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan, pelapor mencantumkan sejumlah dugaan penggelembungan anggaran pada beberapa pos belanja. Nilai potensi kerugian keuangan daerah akibat dugaan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,13 miliar.

error: Content is protected !!