KabarMakassar.com — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mencatat telah menerima sekitar 200 hingga hampir 300 laporan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2026. Namun, laporan tersebut belum seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kasus PHK karena masih dalam proses verifikasi dan penanganan.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan setiap laporan yang masuk terlebih dahulu ditelusuri penyebabnya sebelum ditetapkan sebagai kasus PHK. Menurutnya, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan, sehingga penanganannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
“Di 2026 informasi yang masuk ke kita itu adalah sekitar 200-an, mau 300-an. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa ini adalah ada suatu hal yang harus kita seriusi di dalam menghadapi kemungkinan lebih dari itu. Itu yang kami coba petakan terus,” ungkap Jayadi, Senin (22/6).
Jayadi menegaskan laporan yang diterima pemerintah tidak otomatis berarti pekerja telah mengalami PHK. Disnaker masih melakukan pendalaman terhadap status setiap pekerja yang dilaporkan agar penanganan yang diberikan tepat sasaran.
“Cuma saya katakan bahwa informasi ini masuk bukan berarti dia sudah di-PHK. Ini baru laporan yang masuk yang membutuhkan penanganan bagi kami, baik dalam konteks bagaimana misalnya kalau memang betul-betul di-PHK seperti apa hak-hak yang mereka harus dapatkan dan seperti apa kewajiban dunia usaha, misalnya pesangonnya dengan persyaratan-persyaratan yang ada,” bebernya.
Ia menjelaskan, salah satu fokus pemerintah adalah memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi apabila PHK benar-benar terjadi. Hal tersebut mencakup pemenuhan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku serta kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.
Selain itu, Disnaker juga memastikan pekerja yang memenuhi syarat memperoleh perlindungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
“Tentu kami mau lihat bagaimana dengan jaminan-jaminan yang lain, misalnya jaminan ketenagakerjaan. Ada nggak itu? Supaya bisa diuruskan sehingga dunia usaha tetap atau misalnya pihak BPJS Ketenagakerjaan, kalau dia terdaftar di jaminan ketenagakerjaan maka tentu haknya kita harus kembalikan,” jelas Jayadi.
Di sisi lain, Disnaker masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme mediasi antara pekerja dan perusahaan. Langkah tersebut ditempuh agar hubungan industrial tetap terjaga dan persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jayadi menambahkan, pemerintah terus memetakan setiap laporan yang masuk sebagai bagian dari upaya mengantisipasi potensi meningkatnya angka PHK di tengah dinamika perekonomian. Hasil pemetaan tersebut juga menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan, mulai dari mediasi, perlindungan hak pekerja hingga program ketenagakerjaan lainnya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik hubungan industrial. Disnaker juga berupaya memastikan pekerja yang terdampak tetap memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk kembali memasuki dunia kerja melalui berbagai program yang telah disiapkan pemerintah.
“Kita coba, masih adakah jalan terbaik lewat mediasi. Tentu bergantung pada kasus yang dihadapinya. Nah, itu yang saya katakan tadi, laporan masuk tiga ratusan tetapi tetap kami harus lihat kembali seperti apa status masalah yang dihadapi. Tentu terapinya juga disesuaikan dengan masalah yang dihadapi,” pungkasnya.
